Dimasukkan ke Sel Kosong,Tahanan Tewas Mengenaskan, Penyidik Polsek Pancurbatu Diperiksa Propam

Penyidik Polsek Pancurbatu diperiksa personel Profesi dan Pengamanan Internal Polri (Propam) buntut tahanan tewas mengenaskan di dalam sel.

Editor: Amirullah
The Guardian
Ilustrasi penjara. Tahanan Tewas Mengenaskan di Dalam Sel 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN -  Tahanan Polsek Pancurbatu ditemukan tewas mengenaskan di dalam sel.

Tahanan diduga telibat kasus pencurian uang Rp 3, 5 juta milik warga pada 30 September lalu.

Tahanan dimasukkan ke dalam sel kosong seorang diri.

Disinilah MS kemudian ditemukan tak bernyawa lagi.

Kini, Penyidik Polsek Pancurbatu diperiksa personel Profesi dan Pengamanan Internal Polri (Propam) buntut tahanan tewas mengenaskan di dalam sel.

Penyidik Polsek Pancurbatu diperiksa karena dugaan kelalaian membiarkan MS, tahanan masuk ke sel membawa sarung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung. Nantinya apabila benar ada kelalaian dari pihak penyidik Polsek Pancurbatu, maka akan disampaikan sangsi yang dikenakan.

"Dugaan kelalaian sedang didalami. Nanti Propam yang membuktikan," kata Kombes Pol Hadi, Selasa (4/10/2022).

Polisi menerangkan MS diserahkan warga ke Polsek Pancurbatu karena dugaan kasus pencurian uang Rp 3, 5 juta milik warga pada 30 September lalu.

Saat diserahkan, ia mengalami luka-luka akibat sempat dihakimi warga.

Kemudian penyidik pun melakukan pemeriksaan.

Di tengah pemeriksaan ternyata penyidik hendak makan terlebih dahulu. Lantas MS dimasukkan ke dalam sel kosong seorang diri.

Disinilah MS kemudian ditemukan tak bernyawa lagi, kain sarungnya diikat ke jeruji.

"Tengah jalan pemeriksaan penyidik istirahat makan sementara dia dimasukkan ke dalam sel," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (3/10/2022).

Hadi menerangkan saat itu MS masih berstatus saksi, belum tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved