KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyat, Sudah 10 Tersangka Ditahan

KPK menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022). 

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad diduga tidak hanya bermain dalam satu perkara saja. KPK pun tengah mendalami dugaan tersebut.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Mahfud MD Duga Hakim Agung Terseret Korupsi dalam OTT KPK Lebih Satu Orang

Jadi Tersangka KPK, DPR Cabut Persetujuan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

DPR RI memutuskan mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung, dalam Rapat Paripurna Selasa (4/10/2022).

Hal itu diputuskan setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan hasil rapat internal Komisi III DPR yang mencabut persetujuan hasil fit and proper hakim agung MA atas nama Sudradjat Dimyati.

"Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang memutuskan, Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH. Yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," kata Pangeran, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Komisi III DPR, kata Pangeran, tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Namun Komisi III DPR juga mempunyai fungsi pengawasan yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait.


"Dalam rangka itu, Komisi III DPR RI tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan saja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Komisi III DPR RI juga mempunyai fungsi pengawasan yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan," ucap Pangeran.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan untuk mencabut persetujuan atas nama Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung.

"Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III tersebut, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved