KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyat, Sudah 10 Tersangka Ditahan

KPK menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022). 

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga: Dampak Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Komisi Yudisial Siap Serahkan Data Hakim Nakal ke KPK


 
Mahfud Sebut Pailit Modus Baru Korupsi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan modus baru.

"Kasus penangkapan terhadap Sudrajat Dimyati itu intinya adalah pemailitan terhadap koperasi Intidana, itu merupakan modus baru dalam kejahatan yang terjadi," ujar Mahfud saat membuka Focus Group Discussion di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2022).

Mahfud menjelaskan, koperasi intidana memiliki aset tabungan sejumlah Rp 950 miliar lebih, dengan keanggotaan koperasi sekitar 3.800 orang.

"10 orang dari anggota yang (dari jumlah 3.800-an) ini berkonspirasi menggugat dengan tujuan penyalahgunaan dan minta (koperasi Intidana) dipailitkan," kata Mahfud.

Pada akhirnya 10 penggugat bisa menang untuk menutup koperasi Intidana dan mengalahkan ribuan penabung yang memiliki uang senilai Rp 950 miliar itu.

"Padahal koperasinya sehat berjalan, tiba-tiba dinyatakan pailit oleh para operator," kata Mahfud.

Keterlibatan Sudrajad dalam kasus itu adalah untuk memberikan putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu memutuskan koperasi pailit atau gagal.

Sudrajat disebut menerima uang suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan putusan itu.

Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana.

Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved