KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyat, Sudah 10 Tersangka Ditahan
KPK menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).
Sudrajat disebut menerima uang suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan putusan itu.
Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana.
Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Baca juga: Jokowi Beri Waktu Sebulan, TGPF Tragedi Kanjuruhan Langsung Bekerja
Baca juga: Waduh! Sempat-sempatnya Sopir Ini Wikwik dengan Penumpang, Padahal Lagi Diuber-uber Aparat Polisi
Baca juga: Kalah Telak dari Man City, Cristiano Ronaldo Bakal Tinggalkan Manchester United pada Januari 2023
Tribunnews.com: KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati