KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyat, Sudah 10 Tersangka Ditahan

KPK menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati atas nama Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).

Ivan merupakan salah satu tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan hakim agung Dimyati Sudrajad.

Penahanan dilakukan setelah Ivan rampung diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (4/10/2022).

"Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 24 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Dengan demikian, semua tersangka dalam kasus ini sudah dijebloskan ke tahananan.

Diketahui, pada Senin (3/10/2022) kemarin, KPK telah menahan kolega Ivan, Heryanto Tanaka, yang juga berstatus sebagai tersangka penyuap dalam kasus ini.

Sedangkan, 8 orang lainnya lebih dulu ditahan setelah dicokok dalam operasi tangkap tangan, 23 September 2022 lalu.


KPK memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan.

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad diduga tidak hanya bermain dalam satu perkara saja. KPK pun tengah mendalami dugaan tersebut.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Mahfud MD Duga Hakim Agung Terseret Korupsi dalam OTT KPK Lebih Satu Orang

Jadi Tersangka KPK, DPR Cabut Persetujuan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

DPR RI memutuskan mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung, dalam Rapat Paripurna Selasa (4/10/2022).

Hal itu diputuskan setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan hasil rapat internal Komisi III DPR yang mencabut persetujuan hasil fit and proper hakim agung MA atas nama Sudradjat Dimyati.

"Mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang memutuskan, Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH. Yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," kata Pangeran, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.

Komisi III DPR, kata Pangeran, tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Namun Komisi III DPR juga mempunyai fungsi pengawasan yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait.


"Dalam rangka itu, Komisi III DPR RI tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan saja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Komisi III DPR RI juga mempunyai fungsi pengawasan yang bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan," ucap Pangeran.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan untuk mencabut persetujuan atas nama Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung.

"Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III tersebut, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca juga: Dampak Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Komisi Yudisial Siap Serahkan Data Hakim Nakal ke KPK


 
Mahfud Sebut Pailit Modus Baru Korupsi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan modus baru.

"Kasus penangkapan terhadap Sudrajat Dimyati itu intinya adalah pemailitan terhadap koperasi Intidana, itu merupakan modus baru dalam kejahatan yang terjadi," ujar Mahfud saat membuka Focus Group Discussion di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2022).

Mahfud menjelaskan, koperasi intidana memiliki aset tabungan sejumlah Rp 950 miliar lebih, dengan keanggotaan koperasi sekitar 3.800 orang.

"10 orang dari anggota yang (dari jumlah 3.800-an) ini berkonspirasi menggugat dengan tujuan penyalahgunaan dan minta (koperasi Intidana) dipailitkan," kata Mahfud.

Pada akhirnya 10 penggugat bisa menang untuk menutup koperasi Intidana dan mengalahkan ribuan penabung yang memiliki uang senilai Rp 950 miliar itu.

"Padahal koperasinya sehat berjalan, tiba-tiba dinyatakan pailit oleh para operator," kata Mahfud.

Keterlibatan Sudrajad dalam kasus itu adalah untuk memberikan putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu memutuskan koperasi pailit atau gagal.

Sudrajat disebut menerima uang suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan putusan itu.

Adapun pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana.

Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Pihak yang menghubungkan Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

 

Baca juga: Jokowi Beri Waktu Sebulan, TGPF Tragedi Kanjuruhan Langsung Bekerja

Baca juga: Waduh! Sempat-sempatnya Sopir Ini Wikwik dengan Penumpang, Padahal Lagi Diuber-uber Aparat Polisi

Baca juga: Kalah Telak dari Man City, Cristiano Ronaldo Bakal Tinggalkan Manchester United pada Januari 2023

Tribunnews.com:  KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved