Berita Banda Aceh
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola
Menurut Zaini Djalil, tidak mungkin kliennya akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya semua surat sudah disita oleh penyidik dalam kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan.
"Klien kami juga sangat koperatif dalam proses penyidikan.
Buktinya, klien kami hadir saat diperiksa.
Apalagi, penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami seperti audit terhadap tersangka sebelumnya," urai dia.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan AWSC 2017 dimana M Zaini diduga menerima dana Rp 730 juta, menurut Zaini Djalil, hal itu sangatlah tidak benar.
Sebab uang tersebut merupakan pembayaran utang kepada M Zaini yang awalnya memberi pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya kegiatan tersebut. (mas)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Tahan M Zaini, Pengacara Nilai Alasan Penahanan Tidak Tepat
Baca juga: Terdakwa Tsunami Cup Divonis 2 Tahun Penjara, Harta Mohammad Sadan Terancam Disita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/berkas-kasus-tsunami-cup-dilimpahkan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bendahara-Tsunami-Cup-Ditahan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Zaini-Yusuf_kasus-dugaan-korupsi-Aceh-World-Solidarity-Cup-AWSC-tahun-2017.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/turnamen-sepakbola-internasional-tsunami-cup-tahun-2017-di-pengadilan-tipikor-banda-aceh.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/stadion-harapan-bangsa_20170725_161211.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tsunami-cup-i_20170723_103509.jpg)