Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola

Tayang:
Editor: bakri
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan - berkas-kasus-tsunami-cup-dilimpahkan.jpg
For Serambinews.com
JPU pada Kejari Banda Aceh menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan - Bendahara-Tsunami-Cup-Ditahan.jpg
For Serambinews.com
Jaksa pada Kejari Banda Aceh membawa tersangka Mirza Bin Ramli selaku bendahara AWSC ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022)
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan - M-Zaini-Yusuf_kasus-dugaan-korupsi-Aceh-World-Solidarity-Cup-AWSC-tahun-2017.jpg
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyidik Kejari Banda Aceh menahan Muhammad Zaini yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017, Senin (19/9/2022)
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan - turnamen-sepakbola-internasional-tsunami-cup-tahun-2017-di-pengadilan-tipikor-banda-aceh.jpg
FOR SERAMBINEWS.COM
Persidangan pembacaan putusan kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/5/2022)
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan - stadion-harapan-bangsa_20170725_161211.jpg
SERAMBINEWS.COM/JALIMIN
Tim Panitia Pusat Tsunami Cup I sedang memeriksa rumput lapangan Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Senin (24/7/2017).
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan - tsunami-cup-i_20170723_103509.jpg
FOTO/IST
 Sekjen BOPI Pusat, Heru Nugroho bersama Pembina Panpel, H Zaini Yusuf, Kadispora Aceh Musri Idris dan Ketua Panpel M Sakdan Abidin saat membahas pelaksanaan Turnamen Sepakbola Internasional Tsunami Cup I 2017 di Lhong Raya, Banda Aceh, Minggu (23/7/2017).

Menurut Zaini Djalil, tidak mungkin kliennya akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya semua surat sudah disita oleh penyidik dalam kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan.

"Klien kami juga sangat koperatif dalam proses penyidikan.

Buktinya, klien kami hadir saat diperiksa.

Apalagi, penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami seperti audit terhadap tersangka sebelumnya," urai dia.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan AWSC 2017 dimana M Zaini diduga menerima dana Rp 730 juta, menurut Zaini Djalil, hal itu sangatlah tidak benar.

Sebab uang tersebut merupakan pembayaran utang kepada M Zaini yang awalnya memberi pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya kegiatan tersebut. (mas)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Tahan M Zaini, Pengacara Nilai Alasan Penahanan Tidak Tepat

Baca juga: Terdakwa Tsunami Cup Divonis 2 Tahun Penjara, Harta Mohammad Sadan Terancam Disita

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved