Berita Banda Aceh
Jaksa Limpahkan Kasus Tsunami Cup ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).
Dalam perkara tersebut telah ditetap dua tersangka yaitu Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf (adik Irwandi Yusuf, mantan gubernur Aceh) selaku Pembina Panitia AWSC 2017 dan Mirza Bin Ramli selaku Bendahara Panitia.
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik merampungkan penyusunan berkas.
Sebelumnya, sudah ada dua terdakwa lain yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam kasus yang sama, yaitu Moh Sa'adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan).
Setelah pelimpahan dilakukan, kata Muharizal, kewenangan penahanan kedua tersangka beralih ke pengadilan.
"Selanjutnya, majelis hakim akan menetapkan hari sidang dan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terdakwa," imbuhnya.
Berdasarkan fakta penyidikan, ungkap Muharizal, kegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Baca juga: Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa
Baca juga: Setelah M Zaini Yusuf, Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa Kejari Banda Aceh
Selanjutnya, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (panpel) yang bersumber dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.
"Bahwa penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara, baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan," ungkap Muharizal.
Menurutnya, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya.
Sehingga berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh telah terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.
"Bahwa terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," demikian Muharizal.
Sementara Kuasa Hukum M Zaini, Zaini Djalil SH sebelumnya kepada Serambi, Senin 19 September 2022 menyatakan kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh yang menahan kliennya.
Ia menilai, alasan penyidik menahan M Zaini tidak tepat.