Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa
Atas dasar itu, kata Ali Fikri, tidak ada alasan bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo jika masih mangkir dari panggilan.
Sebab, KPK menilai keterangan istri dan anak Lukas Enembe yang statusnya sebagai saksi penting untuk kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.
Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV Muhammad Ranggaputra Indrajana, Kamis (6/10/2022).
“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” tegas Ali Fikri.
Ali Fikri lebih lanjut menegaskan, panggilan yang dilakukan KPK terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe.
Atas dasar itu, kata Ali Fikri, tidak ada alasan bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE.”
Untuk diketahui, KPK telah memanggil istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (5/10/2022).
Namun, kedua orang terdekat Lukas Enember tersebut tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ngaku Sakit Stroke, Dokter Diagnosa Terdapat Masalah di Jantung
KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memblokir rekening bank milik istri dari tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.
Namun, KPK membantah pemblokiran rekening bank milik istri Lukas Enembe tersebut dilakukan karena ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.
Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV Muhammad Ranggaputra Indrajana, Kamis (6/10/2022).
“Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.
“Dilakukan September lalu, kami lakukan pemblokiran tersebut bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK.”
Baca juga: Ratusan Warga Jaga Rumah Lukas Enembe di Papua, Ada yang Menari Pakai Busur Panah dan Parang