Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa

Atas dasar itu, kata Ali Fikri, tidak ada alasan bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. 

Komunitas Masyarakat Papua Gelar Demo Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

- Komunitas Masyarakat Papua Jakarta (Kompaja) mendukung KPK untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari APBD Papua.

Dukungan itu disampaikan Ketua Kompaja Emilianuss Tikuk saat menggelar aksi damai mendukung KPK tolak koruptor di tanah Papua di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurut Emilianuss masyarakat Papua sudah menderita lantaran tindakan oknum pejabat dan pegawai yang korup. Padahal pemerintah sudah banyak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di Papua. 

 
Pihaknya juga meminta KPK untuk berani membersihkan mental praktik korupsi di Papua. 

Langkah awal untuk membuat efek jera para pejabat pemerintah Papua agar tidak melakukan praktik korupsi yakni menjemput paksa Lukas Emembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami minta kasus korupsi harus disikat tanpa pandang bulu, makanya hari ini kami datang ke KPK untuk meminta koruptor ditangkap dan kami mendukung KPK untuk memberantas ini," ujar Emilianuss.

Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan. 

Sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjerat politisi partai Demokrat itu.

 
KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK.

KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 263.531 Jumlah DPT di Aceh Besar

Baca juga: Islam Menganjurkan Umatnya Belajar Pendidikan Politik, Begini Penjelasan Tgk Safriadi

Baca juga: Prof Fauzi di Ulee Kareng, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 7 Oktober 2022

 

 

Kompastv: Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved