Ayah Bunuh Putri Kandung Pakai Parang, Emosi Korban Sering Berkata Kasar
Mengetahui kabar tersebut Firmansyah bergegas pulang dan dibuat syok melihat kakaknya tewas dengan luka parah di bagian leher.
Pelaku ditangkap
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
MY ditangkap tanpa perlawanan saat masih berada di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku menghabisi putri kandungnya turut dibawa ke kantor polisi.
"Sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambah Elva, dikutip dari Kompas.com.
Elva melanjutkan, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk divisum.
Motif pelaku
MY di hadapan polisi mengakui telah melakukan perbuatan tak manusiawi itu.
Motifnya pelaku emosi karena korban sering memaki-maki.
"Alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ucap Elva.
Elva menambahkan, MY mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Sehingga tersangka kini dijerat pasal pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kasus Penyakit Mulut dan Kuku tak Ditemukan Lagi di Aceh Barat
Baca juga: Polres Langsa dan Forkopimda Gelar Doa untuk Abu Tumin
Baca juga: VIDEO Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Roadshow Pasar Tani di Lhokseumawe
Tribunnews.com: Motif Ayah 69 Tahun Bunuh Putri Kandungnya Pakai Parang di Riau, Emosi Korban Sering Berkata Kasar