Breaking News

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur Utama PT. LIB hingga Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika: 5 Prajurit Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan, Empat Sudah Mengakui

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved