Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur Utama PT. LIB hingga Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.
SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika: 5 Prajurit Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan, Empat Sudah Mengakui
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah:
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.