Kapolri: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Perwira Polri yang menjadi tersangka pertama yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.
Tiga di antaranya merupakan perwira Polri yang bertanggung jawab saat pengamanan pertandingan.
Perwira Polri yang menjadi tersangka pertama yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Kapolri Listyo menjelaskan, tersangka Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.
Namun, ia disebut tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata selama melakukan pengamanan.
"Tersangka juga tidak melakukan pencegahan langsung terhadap kelengkapan yang dibawa oleh personel Polri yang bertugas mengamankan pertandingan," ujar Listyo saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur.
Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur Utama PT. LIB hingga Polisi
Menurut Listyo, tersangka merupakan pihak yang memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sama seperti Hasdarman, tersangka Bambang menjadi pihak yang memberi perintah anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang BSA juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," ujar Listyo.
Tiga perwira ini disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun tiga tersangka lainnya yakni Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Sosok Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri: 20 Anggota Polisi Jadi Terduga Pelanggar
Buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022), yang menewaskan ratusan korban, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap 31 anggotanya.
Dari pemeriksaan itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan 20 anggota diantaranya menjadi terduga pelanggar.
"Atas dasar pemeriksaan dan pendalaman, 20 orang menjadi terduga pelanggar penembakan gas air mata dengan bukti yang cukup. Ke-20 itu terdiri dari, empat penjabat utama dari Polres Malang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS," kata Kapolri dalam jumpa pers yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
"Perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personil yaitu AKBP AW dan AKP D, lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak 3 personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," sebut Kapolri.
Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Listyo Sigit, pihak yang berwenang akan melakukan proses pertanggung jawaban etik.
Kapolri juga menyampaikan bahwa jumlah terduga pelanggar masih bisa bertambah.
Sebelumnya diberitakan, dunia sepak bola Indonesia berduka usai kericuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu (1/10) malam lalu.
Dalam Tragedi Kanjuruhan itu, setidaknya 131 orang meninggal dunia karena sesak napas dan terinjak-injak saat ingin keluar dari stadion setelah aparat keamanan melepaskan tembakan gas air mata.
Sementara itu, ratusan suporter lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 155 Kasus Baru Virus Corona dan Tiga Kematian
Baca juga: Pria 25 Tahun Kepergok sedang Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung, Korban Tolak Diajak Berhubungan
Baca juga: Pemkab Abdya Posisi Dua Keterisian Pelaporan Standar Pelayanan Minimal Se-Aceh
Kompastv: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata