Pembunuhan 5 Orang Satu Keluarga di Lampung, Pelaku dan Korban Sering Bertengkar Soal Warisan

Polisi mengungkakan motif pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung diduga karena rebutan warisan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com: DOK. Polres Way Kanan
KIRI: TKP septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan empat jasad satu keluarga di Way Kanan, Lampung. KANAN: Pelaku pembunuhan satu keluarga. 

SERAMBINEWS.COM, WAY KANAN-  Polisi mengungkakan motif pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung diduga karena rebutan warisan.

Pelaku dan korban kerap bertengkar soal warisan.

Dugaan pelaku dan korban sering bertengkar karena warisan itu dibeberkan Polres Way Kanan dalam ekspose kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan di mapolres setempat, Kamis (6/10/2022).

"Motif pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ini diduga karena pelaku dan korban sering bertengkar menyangkut masalah warisan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan itu mencuat setelah adanya laporan orang hilang.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, laporan orang hilang tersebut masuk pada 1 Juli 2022.

Dalam laporan, orang hilang itu bernama Juwanda (26), jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.

Adalah kepala desa setempat yang awalnya berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin soal laporan orang hilang ini.

Dari hasil penyelidikan, Juwanda diduga kuat dibunuh.

Selain Juwanda, ada empat orang lainnya yang juga tidak diketahui keberadaannya.

Dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri, Zainudin (78) dan Siti Romlah (45).

Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda.

Sementara Zainudin adalah ayah tiri Juwanda.

Dua orang lainnya yang juga dinyatakan hilang adalah Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6).

Wawan Wahyudin adalah anak kandung Zainudin.

Baca juga: Ayah dan Anak Bunuh 5 Orang Sekeluarga, Jasad Dibuang ke Septic Tank dan Dicor Semen, Dipicu Harta

Dikubur di Kebun

Mendapat laporan tersebut, Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan.

Hasil sementara penyelidikan tersebut, beberapa orang yang hilang diduga kuat dibunuh.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membeberkan tim Polsek Negara Batin awalnya mengamankan seorang terduga inisial DW (17) pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tim Polsek Negara Batin lalu meminta keterangan kepada DW.

Hasilnya, DW mengakui telah membunuh Juwanda.

Korban Juwanda dibunuh dengan cara dipukul lehernya menggunakan besi yang panjangnya sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

"Korban diangkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal kebun, dan dikubur oleh tersangka," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Dari pengembangan terhadap DW, tim Polsek Negara Batin lalu mengamankan EW (38), ayah kandung DW.

"Hubungan dua pelaku ini adalah anak dan ayah kandung,” imbuh AKBP Teddy Rachesna.

Adapun korban Juwanda adalah adik tiri dari EW.

Berikutnya, DW diminta menunjukkan tempat korban Juwanda dikubur.

Tim Polsek Negara Batin bersama perangkat kampung setempat kemudian mendatangi tempat dikuburnya Juwanda.

Baca juga: Ayah Bunuh Putri Kandung Pakai Parang, Emosi Korban Sering Berkata Kasar

Dibuang di Septic Tank

Dari pemeriksaan tersangka EW oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka juga melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Empat korban itu tak lain adalah empat orang yang juga dinyatakan hilang, selain Juwanda.

Empat korban tersebut masing-masing Zainudin, ayah kandung EW; Siti Romlah, ibu tiri EW; Wawan Wahyudin, kakak kandung EW; dan Zahra, keponakan kandung EW.

Tersangka diduga membunuh empat korban itu sekaligus dalam satu waktu.

Jasad empat korban kemudian dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Oleh tersangka, sumur septic tank itu ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak.

Baca juga: Aceh Minta Pusat Lanjutkan Proyek Tol, Tinjau Progres Pembangunan Sibanceh

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 263.531 Jumlah DPT di Aceh Besar

Baca juga: Prof Fauzi di Ulee Kareng, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 7 Oktober 2022

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Pelaku dan Korban Sering Bertengkar soal Warisan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved