Pria 25 Tahun Kepergok sedang Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung, Korban Tolak Diajak Berhubungan
Pelaku rudapaksa anak dibawah umur inisial SB (25) di Lampung Tengah berhasil diamankan Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,"demikian pungkasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri, Kapolda Jabar Datangi Kopi Johny Hotman Paris Sampaikan Ini
LPA akan dampingi korban
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono menanggapi terkait kasus tindak asusila yang menjerat anak dibawah umur.
Eko Yuono mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan menyiapkan bimbingan psikolog untuk anak tersebut apabila nantinya ditemukan trauma pada anak.
Kondisi tersebut sangat disayangkan dan tim LPA berupaya agar mereka bisa segera pulih dari trauma dan bisa kembali bersekolah.
Ketua LPA mengatakan, ia beserta tim akan berupaya mencegah adanya perbuatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur.
Eko Yuono, selaku Ketua LPA Lampung Tengah selain melakukan pendampingan akan terus berupaya melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif terhadap anak baik sebagai korban, pelaku, maupun sebagai saksi mata.
"Menurut saya hal ini sudah darurat dan penanganannya harus mendapat perhatian LPA dan tentunya berkoordinasi dengan lembaga terkait," katanya.
Ia mengatakan, naasnya temuan LPA di lapangan menunjukkan fakta bahwa sekitar 95 persen dari mereka pernah dan sering konsumsi film porno dan semua siswa laki-laki pernah dan sering melakukan masturbasi.
"Sekitar 65 persen mereka sudah pernah pacaran dan punya pacar, dan ini kalau tidak kita perhatikan, maka akan berpotensi melakukan tindakan yang lebih jauh," ujarnya.
"Tindakan tersebut besar kemungkinan akan berhadapan dengan hukum, baik hukum agama maupun hukum negara," tambahnya.
Eko Yuono mengatakan, tahun ini LPA akan lebih fokus pada upaya pencegahan, dan stand by mendampingi mereka yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyelidikan penyidikan dan ketika Harus sidang di pengadilan.
Baca juga: KSRelief Arab Saudi Salurkan 1.187 Kotak Kurma ke Pengungsi di Lebanon dan 8 Ton Makanan ke Sudan
Baca juga: FAKTA Pembantaian di Thailand Tewaskan 34 Orang, Banyak Korban Anak-anak, Pelaku Eks Perwira Polisi
Baca juga: China Perketat Pembatasan Covid-19 di Provinsi Xinjiang, 22 Juta Penduduk Terkurung
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Lampung Tengah Disel, setelah Kepergok Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung