Stadium General di UIN Ar-Raniry, Adli Abdullah Paparkan Hukum Adat dan Penanganan Mafia Tanah

Adli Abdullah mengatakan, posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, M Adli Abdullah, berfoto bersama peserta Stadium General yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, di ruang Theater UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh, Rabu (5/10/2022). 

Menurutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, terus menata tanah adat di Indonesia dan memastikan aman dari mafia tanah.

"Mafia tanah boleh dikatakan suatu kejahatan extraordinary yang sifatnya extraordinary. Artinya jaringan mafia tanah sudah terorganisir dengan baik, rapi dan sistematis dan terus menyasar  baik tanah individual maupun tanah ulayat," sebut M Adli Abdullah.

Untuk pencegahannya, papar Adli, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia termasuk  tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Pasalnya, pengakuan hak-hak masyarakat adat berguna untuk mengurangi konflik agraria.

Dalam menghasilkan peta desa lengkap, selama ini, tanah ulayat seringkali tertinggal.

Kementerian ATR/BPN mencoba menandai tanah ulayat itu dengan Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS).

"Kalau yang sudah terukur dan itu kemudian sudah memenuhi persyaratan pengukuran kadastral kita kasih NIB (Nomor Identifikasi Bidang). Tapi kalau NIS yang diharapkan nanti bisa ditindaklanjuti program pendaftaran tanah selanjutnya," ujar Adli.

Tindak lanjut dari persoalan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

"Ini yang perlu kita kondisikan saat ini. Ini yang kami sampaikan setidaknya menjadi hal yang perlu kita rembuk bersama untuk bisa mendorong semua pemangku kepentingan, secara aktif untuk bisa menguatkan program pendaftaran tanah khususnya untuk tanah-tanah ulayat di Indonesia,” pungkas Adli.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved