Stadium General di UIN Ar-Raniry, Adli Abdullah Paparkan Hukum Adat dan Penanganan Mafia Tanah
Adli Abdullah mengatakan, posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, M Adli Abdullah memaparkan tentang hukum adat dan penanganan mafia tanah saat tampil sebagai pembicara di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).
Adli Abdullah mengatakan, posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, hukum adat hendaknya tidak lagi hanya sebatas simbol, melainkan bisa diterapkan untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.
"Keberadaan hukum adat sebagai wujud dari pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia. Posisi hukum adat dan hukum formil memiliki daya pengikat yang sama. Tetapi berbeda dalam bentuk dan aspeknya operasionalnya" ujar M Adli Abdullah, yang juga Dosen FH USK.
Pernyataan itu disampaikan Adli Abdullah dalam kegiatan Stadium General yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, di ruang Theater UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).
Acara yang mengangkat tema "Dimana Posisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia", ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, dengan pembicara kunci Dr M Adli Abdullah, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.
Kegiatan stadium general selain dihadiri oleh mahasiswa dan dosen dari UIN Ar-Raniry, juga hadir perwakilan dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Universitas Bina Bangsa Getsempena, dan juga dihadiri Dr Teuku Muttaqin (Ketua MKDU) USK dan Mukhlisuddin Ilyas (Ketua FKPT Aceh).
Baca juga: Negara Sudah Akui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Baca juga: Persamaan Nasib dan Hukum Adat Laot, Mengikat Aceh Sambut Rohingya
Hak Ulayat di Aceh Nyaris Hilang
Adli Abdullah mengatakan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum perlu diatur dalam penatausahaannya, khusus yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Khusus di Aceh, Menurut M Adli posisi adat dan hukum masyarakat Adat cenderung hidup secara simbolik dan formal.
Adli mengajak, sudah seharusnya adat Aceh jangan hanya bicara simbol dan formal.
"Hak ulayat di Aceh nyaris hilang. Contoh lain misalnya Institusi Mukim hanya menjadi simbol bukan penguasa adat. Ini harus dipikirkan supaya adat Aceh tidak abstrak menjadi maop,” lanjut M Adli Abdullah.
Baca juga: 6 Tahun Buron, Handoko Lie Terpidana Kasus Mafia Tanah Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung
Baca juga: 13 Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Menteri Hadi Ancam Copot Pejabat Masuk Angin
Mengamankan Tanah Adat dari Mafia
Begitu juga dengan persoalan tanah adat.
Kementerian ATR/BPN terus memberikan pelayanan terbaik proses penataan tanah-tanah adat di seluruh Indonesia, termasuk tanah adat di Aceh.