Berita Jakarta

Walhi: Isu Lingkungan Jadi Alasan Tolak Izin PLTA Tampur di Gayo Lues

Manajer Hukum dan Pembelaan Rakyat Walhi Nasional, Ronald M Siahaan menyorot proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur 1 di Desa Lesten

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang pembacaan putusan gugatan LSM Walhi Aceh terhadap Gubernur Aceh terkait pemberian IPPKH untuk pembangunan PLTA Tampur-I di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Rabu (28/8/2019) 

JAKARTA - Manajer Hukum dan Pembelaan Rakyat Walhi Nasional, Ronald M Siahaan menyorot proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur 1 di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues.

Menurutnya, proyek itu bakal menimbulkan kerusakan lingkungan hidup khususnya di Desa Lesten.

Terlebih, desa itu masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Ronald mengatakan, Walhi Aceh telah memenangkan gugatan atas Gubernur Aceh, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terhadap surat keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kata dia, gugatan itu bukan semata menyoal penyelewengan administrasi.

Melainkan terdapat isu lingkungan hidup yang lebih penting demi keberlangsungan masyarakat Desa Lesten.

"Gugatan organisasi lingkungan hidup dari Walhi, ada isu lingkungan hidup yang menjadi pertimbangan hakim.

Soal administrasi, ada kekhawatiran atas kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser.

Nah ada isu lingkungan hidup disana," kata Ronald M Siahaan, dalam Konferensi Pers Konsolidasi Nasional Advokasi Tolak Izin Baru PLTA Tampur 1 Aceh, yang berlangsung di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Nova Dukung Pembangunan PLTA di Sungai Tamiang, Pasokan Air Bersih dan Serap Tenaga Kerja

Baca juga: Wow! Sungai Tamiang Potensial Dibangun PLTA Berkapasitas 500 MW, Wastika Karya Gelontorkan Rp 30 T

Ronald menegaskan, proyek PLTA Tampur 1 ini berpotensi bencana bagi masyarakat Desa Lesten.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Aceh agar menutup izin IPPKH dan menaati amar putusan dari Mahkamah Agung.

"Stop proses administrasi itu.

Sehingga seluruh proses izin yang ada di gubernur yang lagi di kerjakan untuk mendapatkan izin ini, kami minta di hentikan.

Semua harus patuh putusan Mahkamah Agung," tegasnya. (tribunnews.com)

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Bentuk Pansus Tangani Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Bentuk Tim Pansus Tangani Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved