PLTA Peusangan

DPRK Aceh Tengah Bentuk Tim Pansus Tangani Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan

Puluhan masyarakat tersebut terdiri dari lima kampung di Kecamatan Silih Nara. Diantaranya, Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, dan Wih Ni Bakong

Penulis: Romadani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ROMADANI
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan ganti rugi lahan PLTA Peusangan, Kamis (21/4/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan ganti rugi lahan PLTA Peusangan.

Keputusan itu terbentuk pasca terjadinya puluhan masyarakat dari Kecamatan Silih Nara menyambangi Gedung DPRK setempat, Kamis (21/4/2022).

Kedatangan mereka ke dedung perwakilan rakyat itu guna menuntut hak atas tanah milik warga setempat yang digunakan untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan.

Puluhan masyarakat tersebut terdiri dari lima kampung di Kecamatan Silih Nara. Diantaranya, Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah, Lenga, dan Wih Ni Bakong.

Amatan Serambinews.com, Puluhan masyarakat tersebut langsung menduduki Aula Sidang Gedung DPRK setempat, juga hadir sejumlah anggota DPRK, managemen PLTA dan dinas terkait dari pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan kepada Serambinews.com mengatakan, dibentuk tim Pansus karena ditemukan informasi yang simpang siur.

Menurutnya kasus tersebut harus ditangani dengan serius, karena persoalan ganti rugi lahan itu menyangkut ke ranah hukum.

Warga Datangi DPRK Aceh Tengah, Tuntut Ganti rugi Lahan Proyek PLTA Peusangan

"Kita maklumi juga, tidak mungkin pihak PLN mengganti rugi tanpa dasar hukum yang kuat," kata Edi.

Direncanakan tim Pansus DPRK Aceh Tengah dibentuk setelah Hari Raya Iedul Fitri 1443 H.

Edi berharap dengan adanya tim Pansus dapat memberikan solusi terbaik pembebasan lahan yang terjadi selisih ukuran dan pembayaran antara dokumen tahun 1998-2000 dengan dokumen yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi tahun 2022.

"Inilah sebab maka kita bentuk tim Pansus dari Komisi A dan C juga didampingi komisi yang lain nantinya," ujarnya.

Tambah Edi, jika pihak PLN sudah menyelesaikan sebelum terbentuknya tim Pansus maka masalah tersebut sudah selesai.

Menurutnya Tim Verifikasi dan Validasi yang juga tergabung Forkopimda Aceh Tengah seharusnya persoalan itu sudah diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

"Sebelum lebaran kita masih ada kegiatan di DPRK, kalau ini selesai sebelum tim Pansus, inilah yang kita harapkan," tambah Edi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved