Selebriti

Usai Diperiksa Kasus Prank Laporan KDRT, Baim Wong-Paula Verhoeven Minta Maaf ke Polisi, Masyarakat 

"19 pertanyaan untuk Paula, Baim 25 pertanyaan. (Materi) tanya ke penyidik," kata Kuasa Hukum Baim-Paula, Pieter Ell kepada wartawan, Jumat (7/10/2022

Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Baim Wong (kanan) dan Paula Verhoeven (kiri) mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). 

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, mengatakan laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua, jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara. (*)

Baca juga: Paula Verhoeven Terjebak di Lift Saat Berlibur di Amerika, Istri Baim Wong Akhirnya Lakukan Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selesai Diperiksa, Baim Wong-Paula Verhoeven Minta Maaf: Tidak Ada Niat Menjelekan Polisi

Berita lainnya terkait Baim Wong

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved