Daftar Dosa Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada yang Memerintah Tembakkan Gas Air Mata

Kapolri juga membeberkan sejumlah 'dosa' yang mereka lakukan hingga ditetapkan sebag

Editor: Amirullah
Tangkapan layar/Istimewa
Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Arema melawan Persebaya di Satdion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.

Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.

"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik.

Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," ujarnya di Mapolres Malang, Jatim, Kamis (6/10/2022) malam.

Mantan Kapolda Banten itu, menerangkan, rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.

Dengan tujuan membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang melakukan upaya memasukki tengah lapangan pertandingan.

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali.

Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari mereka sebanyak satu kali.

Rinciannya, lanjut Sigit, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.

"Ini mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut, kemudian panik merasa pedih, dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena," terangnya.

Sayangnya, gas air mata yang terlanjur memicu kepanikan para suporter tersebut, tidak diimbangi dengan kesigapan panitia pelaksana untuk membuka akses pintu keluar stadion.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala.

karena ada aturan di Tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu.

Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir. maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," jelasnya.

"Namun saat itu, pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," pungkasnya. (Tribun Medan)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Dosa-dosa' Tersangka Tragedi Maut Kanjuruhan, Kabur Duluan hingga Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Baca juga: Jadi Tersangka, Penampilan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Makin Kinclong dan Gemuk

Baca juga: Kisah Pemuda Korban Tragedi Kanjuruhan, Wajah Melepuh dan Kaki Patah, Harus Berutang Bayar Infus

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved