Pertambangan
Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Peukan Bada Ditatar Mengelola Tambang yang Baik
Sosialisasi itu bertemakan "Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Baik dan Benar" di Kantor Camat Peukan Bada.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Kegiatan sosialisasi terpadu itu ditutup dengan penandatangan Berita Acara kesepakatan pemegang IUP, Pemerintah Aceh dan Inspektur Tambang dalam rangka menata kembali izin pertambangan yang ada di kawasan Peukan Bada.
"Sehingga kedepan diharapkan terlaksananya pertambangan sesuai kaidah teknis dan lingkungan sesuai dnegan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas DPMPTSP Aceh, ESDM Aceh, Biro Hukum Aceh, Biro Ekonomi Aceh, DPMPTSP Aceh Besar, Camat Peukan Bada, Polsek Peukan Bada, Koramil Peukan Bada dan mengikut sertakan Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM.(*)
• Lanal Lhokseumawe & Kipan B Yonko 469 Kopasgat Antar Bantuan untuk Korban Banjir, Pakai Perahu Karet
• Dalam 12 Hari 6 Kali Peluncuran Misil, Korea Utara Tegaskan Alasan Uji Coba Rudal
• Raih Juara Debat PAI, 3 Siswi SMA di Aceh Selatan Lolos ke Nasional, Ini Nama Mereka & Asal Sekolah