Berita Nasional

Jumlah Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan, TWP Sebut 40, Polri Ngaku 11 Kali

Masih ada kontroversi jumlah tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh polisi di stadion Kanjuruhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022

Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan layar/Istimewa
Tembakan gas air mata - Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Dedi menerangkan, aparat berusaha mengendalikan massa dengan salah satunya upayanya melontarkan gas air air mata saat situasi mulai berubah menjadi pergolakan massa suporter.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya saat itu beberapa orang suporter mulai memasuki area tengah lapangan seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Berdasarkan video yang viral di media sosial, terlihat beberapa tembakan gas air mata diarahkan langsung ke tribune penonton.

Lontaran gas air mata ke area tribun dilakukan di saat tribune masih sarat penonton sehingga menyebabkan kepanikan massa untuk berlari menuju ke pintu keluar yang ternyata masih dalam keadaan tertutup.

Terjadilah tragedi saling berdesakan itu, sampai menimbulkan korban jiwa. 

Terkait insiden di dalam stadion, Dedi mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka.

Tiga orang diantara merupakan penyelenggara pertandingan, yakni petinggi PT LIB, panitia pelaksana, hingga petugas keamanan Panpel Arema FC. 

Kemudian, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian menjadi tersangka karena diduga lalai dengan tetap membiarkan personel di lapangan dilengkapi senjata pelontar gas air mata, meskipun mengetahui regulasi tersebut sudah diatur oleh FIFA. 

Baca juga: Pelatih Persiraja Washiyatul Akmal Makan Bareng Ismed Sofyan: Pajoh Bu Cot Uroe

"Jadi begini, yang kita ketahui kejadian itu ada 2 TKP. TKP pertama, yang menyangkut Pasal 359 atau 360 KUHP, di dalam (stadion).

Di dalam memang teman teman melakukan gas air mata, yang dilakukan dalam rangka penghalauan kemudian pengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis.

Banyak sekali video yang beredar, yang melakukan pengerusakan, pembakaran," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Dedi, situasi kerusuhan serupa juga dirasakan oleh aparat saat berada di luar area stadion. 

Apalagi, saat itu, aparat juga berupaya untuk mengevakuasi para official dan pemain Persebaya Surabaya yang menjadi sasaran amuk massa suporter lawan, menggunakan kendaraan rantis Baracuda. 

Dedi mengungkapkan, aparat yang disebar untuk bersiaga di area luar stadion juga sempat melontarkan gas air mata

Namun, ia menegaskan, upaya tersebut telah sesuai dengan standar operasional (SOP). 

Baca juga: Hasil Liga Jerman: Kemenangan Bayern Digagalkan Gol Telat Dortmund, Debut Xabi Alonso Gemilang

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved