Berita Nasional
Jumlah Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan, TWP Sebut 40, Polri Ngaku 11 Kali
Masih ada kontroversi jumlah tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh polisi di stadion Kanjuruhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022
"Ini adalah hasil langsung dari aksi polisi yang dikombinasikan dengan buruknya manajemen stadion," ujarnya.
The Washington Post juga merunut kronologi peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan versi mereka yang diklaim berdasarkan hasil investigasi :
Tragedi berawal ketika wasit meniupkan peluit panjang yang menandakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya telah selesai pada pukul 21.39 WIB.
Lalu pukul 21.45 WIB, ratusan suporter merangsek ke arah lapangan.
Dua menit berselang setelah pemain Arema FC dan Persebaya diamankan, pihak pengamanan menjaga pintu keluar dan memulai mendorong mundur ratusan suporter tersebut.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Segini Rincian Harga Emas Per Gram Minggu (9/10/2022)
Hal ini menyebabkan suasana dengan cepat menjadi tidak kondusif.
Personel pengamanan mulai memaksa mundur suporter menuju ke tribun 11, 12 dan 13 dengan cara menendang dan memukul mereka dengan pentungan dan tameng.
Tindakan ini menyebabkan beberapa suporter terjatuh ketika akan memanjat pembatas besi untuk kembali ke arah tribun.
Kemudian sekitar pukul 21.50 WIB, polisi mulai menembakkan gas air mata dan granat asap.
Menurut penonton yang berada di tribun 9 dan 10, mereka mengalami batuk dan mengeluarkan air mata setelah ditembakannya gas air mata dan granat asap.
Sementara di tribun 12 dan 13, banyak orang terkena efek dari gas air mata dan granat asap yang ditembakkan ke arah tribune.
Selain itu terdengar pula tangisan para penonton yang berada di tribun 13.
Lantas ketika gas dan asap berhembus ke arah tribun 12 dan 13, banyak penonton melompat menuju ke arah lapangan untuk keluar dari stadion.
Kejadian ini diketahui The Washington Post dari kesaksian 10 orang yang diwawancarai.
Tak cukup sampai di situ, polisi kembali menembakkan gas air mata ke arah selatan stadion dan beberapa tembakan mengarah langsung ke arah tribun.
Baca juga: Hasil Liga Inggris: Tottenham Pepet Arsenal, Manchester City, Newcastle dan Chelsea Kompak Pesta Gol
Menurut aktivis HAM, Ranto Sibarani, polisi menembakkan gas air mata hingga gas asap secara sporadis tanpa adanya strategi yang jelas.
Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan siapa yang berwenang dari pihak aparat saat penembakan gas air mata dilakukan.
Lebih lanjut, terlihat pula ada beberapa pintu stadion dalam kondisi bengkok dan melengkung setelah kejadian.
"Saya telah melihat video yang memperlihatkan pintu stadion dalam kondisi bengkok karena tekanan. Sehingga, pintu stadion tersebut hanya dapat bengkok karena tekanan ketika dalam kondisi terkunci," kata Cliff Stott.
Selain itu di pintu stadion yang terbuka di beberapa titik ditemukan telah terhalang oleh penonton yang tersandung, terjatuh hingga pingsan.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga: Kapolri: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kontroversi Jumlah Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polisi Ngotot 11 Kali,