Berita Kutaraja

Warga Banda Aceh Diminta Ikut Awasi Penerimaan PAD dari Sektor Pajak, BPKK: Minta Struk dari Kasir

Iqbal menyatakan, pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan Pemko Banda Aceh yang digunakan untuk pembangunan kota. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Dok Humas
Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menilai pelanggan punya hak dan kewajiban mengawasi penerapan pajak restoran sebesar 10 persen, pada setiap transaksi yang dilakukan di usaha warung kopi, café, restoran, dan rumah makan. 

"Hal tersebut merupakan bagian dari upaya warga untuk ikut mengawasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Banda Aceh," kata Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan, Senin (10/10/2022).

Iqbal menyatakan, pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan Pemko Banda Aceh yang digunakan untuk pembangunan kota. 

"Mintalah struk resmi dari komputer kasir di rumah makan, restoran atau cafe dan warung kopi. Tujuannya untuk memastikan bahwa pajak daerah yang mereka bayarkan kepada pengusaha benar-benar disetorkan ke kas daerah dan dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, bahwa pajak daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam pendapatan daerah.

Jika pengelolaan pajak daerah maksimal, maka pembangunan partisipatif berbasis ekonomi kerakyatan di Banda Aceh dapat dilakukan dengan baik.

Baca juga: Realisasi PAD Sampah di Pidie Baru 30 Persen, Begini Kata Kadis DLH

"Untuk itu, setiap warga Banda Aceh punya hak dan kewajiban memastikan setiap transaksi makan atau minum di suatu restoran, cafe, warung kopi dan rumah makan yang sudah dikenakan pajak restoran 10 persen, benar-benar dilaporkan oleh pengusaha sebagai pajak restoran," tambahnya.

Apabila warga Banda Aceh turut berpartisipasi melakukan demikian, maka dipastikan pengelola atau pemilik usaha tidak akan berani main-main dengan laporan pajak yang disetor ke pemerintah. 

Apalagi sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, pengelolaan pajak restoran merupakan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai modal pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.

Untuk itu, peran serta masyarakat dalam hal pengawasan sangat dibutuhkan agar pengusaha tidak melakukan rekayasa pelaporan pajak.

“Masyarakat kita harus paham bahwa saat ini, tidak hanya pejabat pemerintah yang berpotensi melakukan korupsi. Pengusaha café atau restoran juga dapat melakukan korupsi dengan merekayasa pelaporan pajak sehingga dana hasil pajak yang mereka pungut dari masyarakat tidak sepenuhnya dilaporkan sebagai pajak daerah,” tuturnya. 

Untuk menghindari rekayasa pelaporan, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat monitoring pelaporan dengan pemasangan alat perekam transaksi (tapping box).

Baca juga: Dewan Dorong Pemkab Aceh Besar Bentuk Tim Optimalisasi PAD

Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh dengan penambahan 75 unit tapping box di hotel, restoran, cafe, rumah makan ataupun warung kopi pada tahun 2022.

Dengan begitu, total 105 tapping box yang akan merekam data transaksi pada usaha milik wajib pajak secara realtime. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved