Fakta Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi Kelas 4 SD di Maluku, Beraksi 5 Kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berumur 35 tahun, RH. Sedangkan korbannya sebut saja namanya Mawar (13), siswi kelas IV.
RH kini berada sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Buru Selatan.
Baca juga: Kepala Sekolah 5 Kali Rudapaksa Siswi Kelas 4 SD, Pelaku Beraksi di Rumah Dinas dan Bangunan Kosong
2. Modus pelaku
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar membongkar modus yang digunakan pelaku.
Awalnya RH mengubungi korban lewat aplikasi berbagi pesan.
Pelaku meminta korban untuk datang ke rumah dinasnya.
"Korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Agung.
Agung melanjutkan, setelah beraksi, pelaku meminta korban pulang begitu saja.
Korban di hadapan penyidik mengaku sudah dinoai pelaku sebanyak 5 kali.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi tapi syaratnya korban harus mau berhubungan badan dengan pelaku," urai Agung.
3. Ancaman hukuman
Agung menyebut, pihaknya menjerat RH dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Bejat! Pria Paruh Baya di Aceh Besar Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Rumah Kosong
4. Pelaku dicopot
RH, Kepala sekolah di Namrole, Buru Selatan yang diamankan polisi karena diduga telah merudapaksa muridnya.
Selain hukuman pidana, RH juga juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai guru.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah mencopot RH dari jabatannya.