Berita Banda Aceh

KPK Tak ‘Petieskan" Kasus-Kasus di Aceh

Kalau penanganan kasus, KPK tentunya melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada, kita tidak akan membeda-bedakan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi bersama Sekda Aceh Aceh, Bustami memberi keterangan kepada awak media di di Aula Hotel Grand Permata Hati. 

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di Aceh dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara maraton, masih terus berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

KPK memastikan tidak ‘mempetieskan’ kasus-kasus yang dilidik tersebut.

"Kita tidak pernah memetieskan (kasus), semua kasus berjalan apa adanya, semua ada rel hukumnya," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, seusai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Keluarga Berintegritas di Aceh, di Aula Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, penanganan kasus di Aceh yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan secara maraton masih terus ditangani oleh tim KPK.

"Kalau penanganan kasus, KPK tentunya melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada, kita tidak akan membeda-bedakan," ujarnya.

KPK, sebut Kumbul Kusdwidjanto, juga mempersilakan semua elemen masyarakat untuk bertanya terkait kasus-kasus yang mereka tangani dan melapor jika mendengar ada dugaan kasus rasuah.

"Siapapun boleh bertanya, nanti akan ada tim yang menjelaskan.

Kami juga melakukan pelatihan kepada masyarakat untuk berani melapor.

Kami ajarkan kepada masyarakat bagaimana melapor.

Dari laporan yang masuk akan kami lakukan verifikasi dan telaah," jelas dia.

Baca juga: KPK Gelar Bimtek kepada Pejabat dan Istri di Aceh, Sekda: Budayakan Antikorupsi Sejak dari Keluarga

Baca juga: KPK Tolak Usulan Pengacara Lukas Soal Penanganan Kasus Lewat Hukum Adat, Dicegah ke Luar Negeri

Ditanya sejumlah kasus yang sedang ditangani di Aceh, Kumbul Kusdwidjanto tidak bisa membeberkan secara detail bagaimana kelanjutan penanganannya.

Namun, dia memastikan KPK sedang menangani kasus tersebut.

"Kalau kita bicara detail kasus ini dan kasus itu, tentu kita harus lihat file.

Tapi, yang jelas kalau nanti tidak bisa dilanjutkan akan kita hentikan.

Namun, semuanya sesuai dengan aturan, kalau terbukti akan kita lanjutkan," timpal Kumbul Kusdwidjanto.

Dijelaskan, semua kasus yang ditangani ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik KPK.

“Semuanya akan ada kejelasan pasti semuanya ada kejelasan, hanya saja semua ada tahap-tahap," ucapnya.

Jika nanti pada akhirnya sudah jelas, lanjutn Kumbul, tim KPK pasti akan menahan tersangka.

"Tapi, yang jelas semua kasus berjalan apa adanya, tidak ada kasus yang ditutup-tutupi, semua berjalan sama, kita nggak melihat profesi atau membeda-bedakan," tegas Kumbul.

Ditanya apakah Aceh menjadi atensi KPK dalam pemantauan kasus-kasus koruspi mengingat sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan maraton dan ada kepala daerah yang ditangkap, ia mengatakan.

"Semua provinsi menjadi atensi kita.

KPK mengawasi seluruhnya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok masyarakat sipil antikorupsi Aceh menagih hasil penyelidikan terbuka lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan penyidik KPK di Aceh.

Sebab, terhitung 3 Juni 2021 hingga Senin, 10 Oktober 2022, sudah 494 hari proses penyelidikan dilakukan tapi tidak ada kejelasan lebih lanjut duduk perkara dimaksud.

Baca juga: LSM Tagih Hasil Lidik KPK di Aceh

Kelima kasus tersebut yaitu terkait proses perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya yang dinilai bermasalah.

Lalu pengadaan kapal penyeberangan Aceh Hebat 1, 2, dan 3.

Adapun nilai kontrak Aceh Hebat 1 Rp 73 miliar lebih, nilai kontrak Aceh Hebat 2 Rp 59 miliar lebih, dan nilai kontrak Aceh Hebat 3 Rp 38 miliar lebih.

Selanjutnya, terkait 14 paket proyek pembangunan jalan multiyears (2020-2022) dan satu paket pembangunan bendungan yang bernilai Rp 2.7 triliun.

Di mana proses pembahasannya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPRA, tapi hanya melalui penandatangan MoU antara pimpinan DPRA periode 2014-2019 dengan Gubernur Aceh saat itu.

Meskipun pada pembahasan anggaran tahun 2022 atau tahun terkahir kontrak, DPRA merestui untuk dituntaskan pembangunan jalan tembus tersebut karena progres pengerjaannya sudah besar.

Selanjutnya terkait kasus apendiks yang mana dalam APBA 2021 ditemukan mata anggaran yang tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan peanggaran daerah sebesar Rp 256 miliar yang berkode AP (apendiks).

Terakhir, penggunaan dana refocusing penanganan Covid-19 sebesar Rp 2.3 triliun yang tidak transparan dan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut.

Sosialisasi pencegahab korupsi

Sementara itu, dalam bimtek kemarin, KPK menyosialisasi pencegahan koruspi kepada pejabat dan istri pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala SKPA bersama istri serta sejumlah perwakilan Forkopimda Aceh.

Baca juga: Jubir KPK: Pemeriksaan Rektor USK Terkait Kasus Unila

Kumbul Kusdwidjanto menegaskan, selain dukungan dan pemahaman keluarga tentang pentingnya menjauhi prilaku korupsi, kokohnya iman seseorang menjadi senjata ampuh menangkal korupsi.

“Integritas penting, namun hal tersebut hanya sekedar perkataan.

Hanya kokohnya iman para pejabat yang mampu menghindarkan kita dari prilaku korup,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, bimtek tersebut akan diselenggarakan di seluruh Indonesia dan Aceh merupakan provinsi kesembilan.

“Kesadaran keluarga menjadi elemen penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika keluarga pejabat telah paham pentingnya menjauhi prilaku korup, maka anak-anaknya juga akan memiliki pemahaman sejak dini.

Dengan demikian, akan terbentuk kelompok masyarakat yang sadar dan anti terhadap prilaku korup.

Hal ini juga penting untuk mempersiapkan generasi Indonesia emas di tahun 2045, menjadi generasi yang anti korupsi,” pungkas Kumbul.

Sekda Aceh, Bustami Hamzah, saat membacakan sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh mengatakan, kajian ilmiah membuktikan, keluarga dapat mempengaruhi individu secara signifikan dalam membangun budaya antikorupsi.

“Jika keluarga sudah mendukung langkah upaya pencegahan korupsi sejak dini, Insya Allah semangat antikorupsi akan berkembang menjadi salah satu ciri budaya di negeri kita," katanya.

Karena itu, Bustami mengingatkan semua untuk tidak menganggap bimtek tersebut sebagai seremoni belaka, tapi harus diikuti dengan komitmen yang kuat untuk menjalankan materinya.

Sehingga nantinya semangat antikorupsi akan menular ke masyarakat luas. (dan)

Baca juga: Elemen Sipil Tagih Hasil Penyelidikan KPK Terhadap 5 Kasus di Aceh, Sudah Berlalu 494 Hari

Baca juga: Periksa dan Geledah Ruang Rektor USK, Ini Tanggapan Jubir KPK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved