Berita Nasional

Nekat Tuding Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Bambang Tri Kini Diringkus Polisi, Ini Dugaan Kasusnya

Kini, Bambang Tri harus meringkuk di jeruji besi setelah dia ditangkap polisi dengan dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Editor: Saifullah
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap karena kasus penistaan agama. 

Kini, Bambang Tri harus meringkuk di jeruji besi setelah dia ditangkap polisi dengan dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

SERAMBINEWS,COM, JAKARTA – Nama Bambang Tri Mulyono menghebohkan publik Tanah Air dengan kenekatannya menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu saat pencalonan.

Bambang Tri yang juga penulis buku “Jokowi Under Cover” tersebut bahkan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ihwal dugaan ijazah palsu orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Kini, Bambang Tri harus meringkuk di jeruji besi setelah dia ditangkap polisi dengan dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).

"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ucap Dedi.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Saat Berada di Hotel

Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.

Kata Dedi, Bareskrim akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu dalam konferensi pers.

Adapun Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 lalu.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan dilayangkan oleh seorang anggota masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dijerat Pasal Berlapis

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved