Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Adakan Rapat soal Usia Imuem Chiek Gampong, 40 Tahun ke Bawah atau ke Atas?

Rapat ini berlangsung di Aula Lantai II Setdakab Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (13/10/2022).

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pemkab Aceh Selatan mengadakan rapat pembahasan penyusunan syarat pengangkatan imuem chiek gampong di Aula Setdakab Aceh Selatan Lantai II, Tapaktuan, Kamis (13/10/2022) 

Kamarsyah menjelaskan dari masukkan para tokoh agama dan masyarakat tersebut, Pemkab Aceh Selatan sudah membuat qanun soal aturan perangkat desa dan imuem chik itu bukan dalam satu qanun, tetapi berbeda qanun.

"Jika Qanun Perangkat Desa tetap mengikuti aturan undang-undang dan qanun dari perangkat hukum atau imuem chiek lebih mengikuti qanun Provinsi Aceh atau di bawah naungan Majelis Adat Aceh," jelasnya. 

Ia mengatakan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, Imuem Chiek adalah imuem masjid pada tingkat mukim. 

Tepatnya orang yang memimpin berbagai kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama Islam dan pelaksanaan syariat Islam. 

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Polri: Karena Kasus Penistaan Agama

"Di samping itu, imuem chik mempunyai tugas sebagai perangkat gampong khusus yang membantu keuchik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam.

Kemudian pelaksanaan dan penegakan syariat islam dan memimpin operasional kemakmuran masjid," pungkasnya. (*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved