Selebriti

Rumahnya Digusur Satpol PP dan Listrik Dimatikan, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi

Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Wanda Hamidah bicara soal rumahnya yang diminta dikosongkan oleh aparat Satpol PP, polisi, hingga pejabat Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). ] 

"Terus sekarang listrik rumah ini dimatikan. Kami mau mengepak barang-barang gimana,"

Diduga, tujuan pemutusan listrik tersebut agar keluarganya yang tidak ingin mengosongkan rumahnya dan dibuat tidak betah.

"Listrik dimatikan kan biar kami tidak bisa mandi, solat, makan, menghubungi orang-orang. Ini keji sekali. Kami ini bukan penghuni liar loh, kami 60 tahun lebih menempati rumah ini,"ujarnya.

Wanda Hamdiah menjelaskan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap bertahan di rumah tersebut.

"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," jelasnya.

Sebagai informasi, aksi penggusuran rumah yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tidak hanya di rumah Wanda Hamidah, melainkan juga di empat rumah lainnya.

Sehingga totalnya sebanyak 5 rumah yang dilakukan penggusuran.

Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Wanda Hamidah Berhasil Lawan Tumor Payudara Jinak, Kenali 5 Ciri-ciri Tumor Payudara dan Penyebabnya

Wanda Hamidah Disebut Hanya Punya Surat Izin Penghunian yang Tak Berlaku

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan alasan pihaknya mengosongkan rumah artis Wanda Hamidah.

Ani mengatakan bahwa rumah Wanda Hamidah berserta tiga rumah di atas lahan 1.400 meter persegi tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

SIP yang dimiliki Wanda Hamidah beserta penghuni lain juga sudah tidak berlaku karena telah selesai pada 2012 lalu.

 
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat disebut sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali untuk pengosongan rumah, tetapi tidak digubris oleh keluarga Wanda Hamidah.

“Sebetulnya sudah berkali-kali melakukan mediasi dengan para penghuni, karena penghuni ini dasarnya SIP (Surat Izin Penghunian) dari Dinas Perumahan, jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa antara penghuni dengan Dinas Perumahan,” jelas Ani, Kamis (13/10/2022), dikutip dari tayangan Kompas Petang KOMPAS TV.

“Kemudian SIP-nya sudah selesai tahun 2012,” sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved