Selebriti
Rumahnya Digusur Satpol PP dan Listrik Dimatikan, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
Ani menjelaskan bahwa pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut tidak mengizinkan jika lahannya disewakan lagi.
“Karena ada HGB Pak Yapto sebagai pemilik atas lahannya, kemudian tidak diizinkan lagi ini dilakukan sewa-menyewa,” jelas Ani.
Dengan demikian, penghuni dari lahan tersebut pun harus angkat kaki.
Sebagai informasi, Wanda Hamidah protes karena rumahnya tiba-tiba disambangi oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta personel kepolisian.
Wanda bahkan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, eksekusi dilakukan tanpa kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Pembenahan Mulai dari Laga Tarkam sampai Liga 1, Polisi Siapkan SOP Baru Pengamanan Pertandingan
Baca juga: Hutama Karya Bangun Perlintasan Satwa Liar di Jalan Tol Seksi I Pidie-Seulimum
Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Tiga Personel Polrestabes Medan Terlibat Kasus Perampokan Ajukan Banding
Tribunnews.com: Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP dan Listrik Dimatikan