Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.
Baca juga: 5 Kilogram Sabu Dijual Kapolres Bukit Tinggi ke Mami Linda, Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta
Peran Irjen Teddy Minahasa Dalam Kasus Peredaran Narkoba
Polisi mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa yang cukup sentral dalam pusaran peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Hal itu terungkap saat proses pengembangan dari tersangka AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittingi yang juga berada dalam jaringan tersebut.
"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam hal ini, ada 10 tersangka yang di antaranya enam orang sipil dan empat anggota Polri selain Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
"Untuk motif TM masih kita dalami karena baru melakukan penangkapan," ucapnya.
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.