Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA//Via Tribun Manado
Inilah sejumlah fakta mengenai penangkapan Irjen Teddy Minahasa (TM) yang disampaikan Kapolri. Berawal dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba. 

Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. 

Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," katanya.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Nama 14 Jenderal yang Dimutasi Kapolri, Irjen Teddy Minahasa ke Mabes Polri

Baca juga: Hati-hati, Aceh Masih Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir, Gelombang Capai 3 Meter

Baca juga: Hari Ini dan Besok, 543 Calon Panwascam di Aceh Selatan Ikut Ujian CAT, Kuota 3 Orang Tiap Kecamatan

 

Tribunnews.com: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved