Pembunuhan Brigadir J

Sambo Akui Minta Bharada E Hajar, Bukan Tembak Joshua, Mantan Hakim: Mungkin Mau Stand Up Comedy

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan

Editor: Ansari Hasyim
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. 

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny.

Sementara itu mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menyinggung pernyataan disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, yang menyatakan kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Coba tanya Sambo sampai kapan mau melawak," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Sambo, yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, melalui kuasa hukumnya juga mengeklaim dia sengaja membuat skenario baku tembak usai kejadian dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.

Ketika ditanya jika Sambo tetap berkeras dalam persidangan dengan keterangan itu, Asep hanya menanggapi dengan jawaban singkat.

"Ya enggak apa-apa, hiburan. Mungkin nanti mau stand up comedy," ujar Asep yang merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti.

Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)

Temuan TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD: Proses Jatuhnya Korban Lebih Ngeri dari yang Beredar di Medsos

Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba, Teddy Minahasa Ternyata Polisi Terkaya, Ini Rincian Hartanya

5 Makanan Khas Aceh yang Kaya Rempah-rempah dan Bercita Rasa Kuat, Wajib Dicoba!

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Mantan Hakim Tanggapi Klaim Baru Ferdy Sambo: Sampai Kapan Mau Melawak

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved