Breaking News

Jenderal Terjerat Narkoba

Kasus Teddy Minahasa Bukti Adanya Dugaan Saling Jegal Antar Kelompok di Tubuh Polri

Memang, menurutnya, pola pembinaan karier SDM di Polri masih kacau. Proses ini masih jauh dari sistem meritokrasi, tetapi lebih mengutamakan kedekatan

Editor: Ansari Hasyim
ISTIMEWA//Via Tribun Manado
Inilah sejumlah fakta mengenai penangkapan Irjen Teddy Minahasa (TM) yang disampaikan Kapolri. Berawal dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba. 

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.(*)

Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Tabrak Lari di Simpang Ulim yang Mengakibatkan Korban Meninggal

VIDEO Setelah Kapalnya Karam, Nelayan Mukomuko Terombang-ambing 9 Jam di Lautan Ditemukan Selamat

Petugas Perpustakaan di Aceh Timur Dilatih Kelola Pustaka Digital

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Teddy Minahasa Ditangkap, Muncul Dugaan "Perang" Antarfaksi di Internal Polri

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved