Polemik PSSI

TGIPF: Seluruh Jajaran PSSI Harus Mundur dan Segera Gelar Kongres Luar Biasa

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya

Editor: Ansari Hasyim
YouTube Sekretariat Presiden
Hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sebut PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, Polri diminta teruskan penyelidikan. 

SERAMBINEWS.COM - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) secara gamblang meminta seluruh jajaran yang ada di PSSI untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan ini.

Jajaran yang dimaksud oleh PSSI tersebut adalah Ketua Umum (Ketum) PSSI, Wakil Ketum, Executive Comittee (Exco), dll.

TGIPF meminta seluruh jajaran PSSI untuk mundur dari jabatannya sesuai norma moral dan etik yang melekat erat di negara ini.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI."

"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri."

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang." tulis rilis tersebut.

Temuan TGIPF Kanjuruhan: PSSI Harus Tanggung Jawab, Polri Teruskan Penyelidikan Tindak Pidana

Pada poin nomor 6, TGIPF merekomendasikan PSSI untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Hal itu guna menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

Dalam rilis tersebut, TGIPF juga menjelaskan bahwa pemerintah tak akan memberi izin kompetisi sepak bola Indonesia berulir lagi sampai PSSI benar-benar berbenah.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)."

"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan."

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air."

"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjut rilis tersebut.

Sampaikan hasil temuan

Sementara itu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) akhirnya menyampaikan hasil temuan dan rekomendasinya terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: SuperBall.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved