SK Tenga Sukarela
Haji Uma Pertemukan Tenaga Sukarela dengan Manajemen RSUD Cut Meutia Cari Solusi soal SK
Saya mendapat permohonan dari tenaga sukarela yang meminta saya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu saya mengundang dua pihak hari i
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma mempertemukan perwakilan Tenaga Sukarela RSUD Cut Meutia dengan manajemen RS setempat, Sabtu (15/10/2022).
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kafe, Culture Coffee, kawasan Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Haji Uma mengundang kedua pihak untuk membahas persoalan tersebut setelah terjadi aksi demo dan mogok kerja, ratusan tenaga sukarela beberapa hari lalu.
Karena mereka masuk pendataan sebagai Pegawai Non-ASN yang sedang dilakukan KementerianPemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
• Tenaga Sukarela Kesehatan di Aceh Utara 3.292 Orang, DPRK Rekomendasi Untuk Didata
Dalam pertemuan itu Haji Uma didampingi staf ahlinya, Muhammad Daud dan Mulyadi Syarief, dan Hamdani alias Matnu.
Dari RSU Cut Meutia dihadiri Kepala Tata Usaha (KTU) Jalaluddin MKes dan Kasubag Kepegawaian RSU Cut Meutia Arbiansyah.
“Saya mendapat permohonan dari tenaga sukarela yang meminta saya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu saya mengundang dua pihak hari ini untuk berusaha sama-sama mencari solusi,” ujar Haji Uma mengawali pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan beberapa tenaga sukarela menyampaikan persoalan yang dihadapi mereka selama bekerja di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Antara lain menyampaikan, dari 841 tenaga sukarela di RSU Cut Meutia Aceh Utara, sebagian diantaranya sudah bekerja sampai 14 tahun tanpa ada kontrak atau SK.
Status mereka bekerja selama ini tanpa SK.
Sebelumnya mereka sudah menyampaikan soal SK itu supaya mereka bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) ke manajemen RSU.
Bahkan sudah berulang kali disampaikan, terakhir pada tahun lalu.
Tujuannya dari tenaga sukarela meminta SK, ketika adanya rekrutmen tenaga honorer menjadi pegawai dari Pemerintah Pusat, mereka bisa ikut seleksi tersebut.
“Namun, karena tak ada SK, sehingga tahun ini kami tidak masuk dalam pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” katanya.