SK Tenga Sukarela
Haji Uma Pertemukan Tenaga Sukarela dengan Manajemen RSUD Cut Meutia Cari Solusi soal SK
Saya mendapat permohonan dari tenaga sukarela yang meminta saya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu saya mengundang dua pihak hari i
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Beberapa tahun lalu mereka juga mengaku tidak bisa mengikuti seleksi serupa, karena belum ada SK.
Persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada DPRK Aceh Utara dan Pemkab Aceh Utara.
“Karena itu melalui pertemuan ini, kami berharap Haji Uma dapat membantu kami menyelesaikan persoalan tersebut yang sudah berlangsung lama,” katanya.
Seorang petugas sukarela lainnya, menyebutkan dari ratusan tenaga sukarela, 19 orang sudah mendapatkan SK secara diam-diam dari Pemkab Aceh Utara.
Padahal sebelumnya pihak RSUD Cut Meutia selalu menyebutkan tidak bisa mengeluarkan SK dengan alasan terbentur dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Tapi kenapa 19 orang yang sama juga bekerja seperti kami bisa mendapatkan SK tahun lalu,” ujar seorang petugas sukarela.
Kasubag Tata Usaha RSU Cut MeutiaAceh Utara Jalaluddin MKes dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih kepada Haji Uma sudah mengadakan pertemuan tersebut untuk mencari solusi.
Pihaknya selama ini tidak bisa mengeluarkan SK karena terbentur dengan regulasi.
Karena itu manajemen dari rumah sakit akan konsultasi ke pemkab sebagai tindak lanjut dari pertemuan untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.
“Ada 800 lebih tenaga sukarela itu dari berbagai disiplin ilmu, dari dokter, tenaga penunjang, sopir sampai satpam itu. Mereka memang dibutuhkan rumah sakit,” katanya.
Karena itu dirinya berharap agar persoalan tersebut ada solusi sehingga mereka bisa mendapatkan SK sesuai dengan yang diharapkan mereka.
Sementara Anggota DPD-RI Haji Uma menyebutkan persoalan tersebut harus ditangani segera pihak pemerintah yang dalam hal ini mengeluarkan SK mereka.
Tapi muncul permasalahan, mereka sudah bekerja dari tahun 2009, namun mereka tidak mengantongi SK sejak bekerja sampai sekarang.
“Untuk solusi ini, Bupati harus mengeluarkan satu kebijakan dalam hal ini, yaitu dengan mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati)sejenis diskresi yang mengakui bahwa mereka sudah bekerja sejak tahun 2009,dengan rujukan nota dinas yang mereka miliki,” katanya.
Pemkab Aceh Utara nantinya melakukan pengakuan sejenis isbat,untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian.