SK Tenga Sukarela
Haji Uma Pertemukan Tenaga Sukarela dengan Manajemen RSUD Cut Meutia Cari Solusi soal SK
Saya mendapat permohonan dari tenaga sukarela yang meminta saya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu saya mengundang dua pihak hari i
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma mempertemukan perwakilan Tenaga Sukarela RSUD Cut Meutia dengan manajemen RS setempat, Sabtu (15/10/2022).
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kafe, Culture Coffee, kawasan Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Haji Uma mengundang kedua pihak untuk membahas persoalan tersebut setelah terjadi aksi demo dan mogok kerja, ratusan tenaga sukarela beberapa hari lalu.
Karena mereka masuk pendataan sebagai Pegawai Non-ASN yang sedang dilakukan KementerianPemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
• Tenaga Sukarela Kesehatan di Aceh Utara 3.292 Orang, DPRK Rekomendasi Untuk Didata
Dalam pertemuan itu Haji Uma didampingi staf ahlinya, Muhammad Daud dan Mulyadi Syarief, dan Hamdani alias Matnu.
Dari RSU Cut Meutia dihadiri Kepala Tata Usaha (KTU) Jalaluddin MKes dan Kasubag Kepegawaian RSU Cut Meutia Arbiansyah.
“Saya mendapat permohonan dari tenaga sukarela yang meminta saya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu saya mengundang dua pihak hari ini untuk berusaha sama-sama mencari solusi,” ujar Haji Uma mengawali pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan beberapa tenaga sukarela menyampaikan persoalan yang dihadapi mereka selama bekerja di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Antara lain menyampaikan, dari 841 tenaga sukarela di RSU Cut Meutia Aceh Utara, sebagian diantaranya sudah bekerja sampai 14 tahun tanpa ada kontrak atau SK.
Status mereka bekerja selama ini tanpa SK.
Sebelumnya mereka sudah menyampaikan soal SK itu supaya mereka bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) ke manajemen RSU.
Bahkan sudah berulang kali disampaikan, terakhir pada tahun lalu.
Tujuannya dari tenaga sukarela meminta SK, ketika adanya rekrutmen tenaga honorer menjadi pegawai dari Pemerintah Pusat, mereka bisa ikut seleksi tersebut.
“Namun, karena tak ada SK, sehingga tahun ini kami tidak masuk dalam pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” katanya.
Beberapa tahun lalu mereka juga mengaku tidak bisa mengikuti seleksi serupa, karena belum ada SK.
Persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada DPRK Aceh Utara dan Pemkab Aceh Utara.
“Karena itu melalui pertemuan ini, kami berharap Haji Uma dapat membantu kami menyelesaikan persoalan tersebut yang sudah berlangsung lama,” katanya.
Seorang petugas sukarela lainnya, menyebutkan dari ratusan tenaga sukarela, 19 orang sudah mendapatkan SK secara diam-diam dari Pemkab Aceh Utara.
Padahal sebelumnya pihak RSUD Cut Meutia selalu menyebutkan tidak bisa mengeluarkan SK dengan alasan terbentur dengan regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Tapi kenapa 19 orang yang sama juga bekerja seperti kami bisa mendapatkan SK tahun lalu,” ujar seorang petugas sukarela.
Kasubag Tata Usaha RSU Cut MeutiaAceh Utara Jalaluddin MKes dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih kepada Haji Uma sudah mengadakan pertemuan tersebut untuk mencari solusi.
Pihaknya selama ini tidak bisa mengeluarkan SK karena terbentur dengan regulasi.
Karena itu manajemen dari rumah sakit akan konsultasi ke pemkab sebagai tindak lanjut dari pertemuan untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.
“Ada 800 lebih tenaga sukarela itu dari berbagai disiplin ilmu, dari dokter, tenaga penunjang, sopir sampai satpam itu. Mereka memang dibutuhkan rumah sakit,” katanya.
Karena itu dirinya berharap agar persoalan tersebut ada solusi sehingga mereka bisa mendapatkan SK sesuai dengan yang diharapkan mereka.
Sementara Anggota DPD-RI Haji Uma menyebutkan persoalan tersebut harus ditangani segera pihak pemerintah yang dalam hal ini mengeluarkan SK mereka.
Tapi muncul permasalahan, mereka sudah bekerja dari tahun 2009, namun mereka tidak mengantongi SK sejak bekerja sampai sekarang.
“Untuk solusi ini, Bupati harus mengeluarkan satu kebijakan dalam hal ini, yaitu dengan mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati)sejenis diskresi yang mengakui bahwa mereka sudah bekerja sejak tahun 2009,dengan rujukan nota dinas yang mereka miliki,” katanya.
Pemkab Aceh Utara nantinya melakukan pengakuan sejenis isbat,untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian.
“Sama seperti isbat nikah. Orang sudah berkeluarga puluhan tahun, sudah memiliki anak sampai cucu, tapi belum memiliki buku nikah, kemudian pemerintah mengadakan isbat nikah agar memiliki buku nikah, begitu juga dengan persoalan ini,” kata Haji Uma memberi contoh.
Haji Uma juga menyebutkan dirinya akan mencoba memperjuangkan terkait SK sukarela kepada pemerintah daerah. Karena landasan pengangkatan sukarela harus berdasarkan SK. (*)
• 97 Calon Panwascam di Pidie Gugur, Ditentukan Banwaslu RI
• Orang Tua: Anak Kami Duluan Dipukul SZ Kasus Pengeroyokan di Lhokseumawe