Kosmetik

Ini 16 Daftar Kosmetik Terbaru yang ditarik BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya K3 Hingga Sudan III

Berdasarkan hasil pengujian, kosmetik itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
www.pom.go.id
Temuan baru BPOM ada 16 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

Penggunaan Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol bisa memicu gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Seperti bahan kosmetik yang mengandung bahan karsinogenik, temuan obat tradisional yang mengandung BKO ini juga ditarik BPOM dari peredaran.

Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Apa bahaya Pewarna Merah K3, K10, dan Sudan III?

Pewarna Merah K3 dikenal juga dengan colouring agent CI 15585 atau pigmen red 53.

Sementara untuk pewarna merah K10 dikenal juga dengan Rhodamine B atau Colouring agent CI 45170.

Bahan-bahan tersebut merupakan bahan berbahaya dalam obat, makanan, dan kosmetik.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal pengawasan Obat dan Makanan Nomor 00386/C/SK/II/90.

Dikutip dari laman BPOM, pewarna merah baik K10, maupun K3 merupakan pewarna yang bisa menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hepar, dan bisa menyebabkan kanker.

Sementara itu, dikutip Kompas.com dari buku Cara Cerdas untuk Sehat karangan Surya Sugani, Rhodamin B merupakan pewarna merah jambu yang biasa ada pada lipstik, perona pipi, dan juga eye shadow.

Sementara untuk pewarna merah K3 pada umumnya terdapat pada bedak, perona pipi, dan juga eye shadow.

Pewarna sudan baik Sudan I, II, maupun III merupakan senyawa golongan azo yang umum dipakai dalam industri seperti untuk pewarnaan bahan bakar.

Menurut BPOM, pewarna tersebut merupakan golongan pewarna yang tak boleh dipakai terutama pada makanan.

Hal ini dikarenakan zat tersebut bisa menimbulkan gangguan kesehatan baik fungsi ginjal kerusakan hati maupun kanker.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved