Ketua DPRK Temui Kanwil Kemenag Aceh Terkait Guru Madrasah Swasta tak Bisa Ikut Pegawai Non ASN

Fattah Fikri, langsung menemui pihak Kanwil Kemenag Aceh, menindaklanjuti keluhan ratusan guru madrasah swasta di Aceh Timur

Editor: bakri
Foto:Kanwil Kemenag Aceh
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, langsung menemui pihak Kanwil Kemenag Aceh, menindaklanjuti keluhan ratusan guru madrasah swasta di Aceh Timur, yang tidak bisa ikut pendatan sebagai Pegawai Non ASN, Jumat (14/10/2022). 

IDI - Tanpa menunggu lama, Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, langsung menemui pihak Kanwil Kemenag Aceh, menindaklanjuti keluhan ratusan guru madrasah swasta di Aceh Timur, yang tidak bisa ikut pendatan sebagai Pegawai Non ASN, Jumat (14/10/2022).

Kunjungan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri itu didampingi oleh Sekwan Zubir SE MM, dan Tenaga Ahli Pimpinan DPRK Bidang hukum, Radhi SH.

Mereka disambut oleh, Khairul mewakili Plh Kakanwil Kemenag, H Khairul Azhar, SAg ,MSi selaku Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam, dan Khudari, MAP Sub Koordinator Kepegawaian Kanwil Kemenag Aceh.

Fattah Fikri mengatakan, dalam pertemuan dengan pihak Kanwil Kemenag Aceh itu membahas tentang permasalahan guru madrasah swasta di Aceh Timur yang tak bisa ikut pendataan sebagai pegawai Non ASN.

"Kita minta tolong ke pihak Kanwil Kemenag Aceh agar semua guru madrasah swasta di Aceh Timur bisa ikut pendataan sebagai pegawai Non ASN," ungkap Fattah Fikri, kepada Serambi, Sabtu siang.

"Dan jawaban dari pihak Kanwil Kemenag Aceh akan berusaha agar guru madrasah swasta juga bisa ikut pendataan.

Bahkan pihak Kanwil Kemenag Aceh sudah pernah ke Jakarta untuk membahas persoalan ini, tapi belum ada jawaban dari Jakarta," ungkap politisi partai Aceh ini.

Dari Kanwil Kemenag Aceh, jelas Fattah Fikri, juga diketahui bahwa yang didata dulu yaitu khusus guru di sekolah pemerintah / sekolah negeri dibawah Kementerian Agama.

"Jadi pihak Kanwil Kemenag Aceh, juga sedang berusaha agar guru di madrasah semua bisa didata.

Baca juga: Puluhan Eks Honorer Ngadu ke Pj Bupati Abdya, Tak Masuk Pendataan Non-ASN Secara Online

Baca juga: Guru Madrasah Swasta & PAUD di Aceh Timur Mengadu ke DPRK, Tak Bisa Ikut Pendataan Pegawai Non ASN 

Pasalnya, guru honorer di sekolah swasta dibawah Dinas Pendidikan bisa didata, jadi kita sama-sama berusaha.

Semoga pemerintah pusat bisa mengakomodir aspirasi kita ini," ungkap tokoh Peureulak ini.

Seperti diketahui, pada Rabu (12/10/2022) lalu, Ketua DPRK Aceh Timur, menerima audensi Forum Komunikasi Guru Honorer Madrasah Swasta Aceh Timur di Aceh Timur.

Dalam audensi itu, perwakilan guru honorer madrasah swasta, M Ridwan, dan Dodi memohon kepada Ketua DPRK Aceh Timur, untuk memperjuangkan aspirasi mereka, karena sampai saat ini guru honorer di madrasah swasta di Aceh Timur, tidak bisa ikut pendataan sebagai Pegawai Non ASN.

Sedangkan, guru honorer di sekolah swasta dibawah Dinas Pendidikan bisa ikut pendataan.

Karena itu, guru madrasah swasta dibawah Kementerian Agama juga ada kesetaraan dengan guru swasta di bawah Dinas Pendidikan agar bisa didata sebagai pegawai Non ASN, karena status mereka sama-sama sebagai guru yang sudah puluhan tahun mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.(sn)

Baca juga: 42 Non ASN di Lhokseumawe Gagal Terdata di BKN, Walau Berkas Lengkap

Baca juga: Pemkab Pidie Terima Ratusan PPPK, Non ASN Dibahas di Jakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved