Berita Aceh Barat Daya
Puluhan Eks Honorer Ngadu ke Pj Bupati Abdya, Tak Masuk Pendataan Non-ASN Secara Online
Puluhan eks tenaga honorer yang surat keputusan (SK) kontraknya terputus karena pergantian tampuk pimpinan daerah beberapa tahun silam
BLANGPIDIE - Puluhan eks tenaga honorer yang surat keputusan (SK) kontraknya terputus karena pergantian tampuk pimpinan daerah beberapa tahun silam, beraudiensi dengan Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM, Senin (10/10/2022).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Abdya ini, perwakilan eks tenaga honorer ini berharap Pj Bupati memperjuangkan nasib mereka agar bisa masuk dalam pendataan non-aparatur sipil negara (ASN) secara online di Pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Menurut data yang diperoleh Serambi, ada ratusan tenaga eks honorer di Abdya yang SK kontraknya terputus karena penggantian tampuk pimpinan daerah.
Akibatnya, mereka tidak masuk dalam pendataan non-ASN secara online.
"SK kontrak kami terputus karena pergantian kepala daerah beberapa tahun silam.
Akibat terputus, kami tidak bisa mengikuti pendataan ulang yang kabarnya untuk perekrutan PPPK,” ungkap salah seorang tenaga honorer dalam pertemuan tersebut.
Menyahuti persoalan yang dihadapi tenaga eks honorer tersebut, Pj Bupati Abdya H Darmansah menjelaskan bahwa pendataan non-ASN yang dilakukan akhir-akhir ini bukan untuk PPPK.
"Menyangkut dengan adanya eks tenaga honorer yang belum terdaftar di akun tersebut, karena aturannya tidak boleh terputus kontrak," jelasnya.
Kendari demikian, ia selaku Pj Bupati Abdya akan berusaha mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi eks tenaga honorer yang SK kontraknya terputus.
Baca juga: Honorer Unjuk Rasa ke DPRK Minta Solusi SK Kontrak yang Terputus
Baca juga: Fakta Honorer Dapat Transferan Rp 14 Triliun, Ternyata Uangnya Tak Bisa Diambil, Ini Kata Pihak Bank
"Kami selaku pemerintah punya atasan, kendati demikian masih ada celah yang harus kita tempuh, berhasil atau tidak Allah SWT yang menentukan.
Kita cuma bisa berusaha.
Jika tidak lolos jangan berburuk sangka," papar H Darmansah.
Menurut Pj Bupati Abdya ini, sesuai data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, jumlah tenaga honorer yang terdaftar secara online sebanyak 2.138 orang.
"Namun, bagi eks tenaga honorer yang SK kontraknya terputus dan tidak masuk dalam pendataan tersebut akan kita cari solusinya," papar H Darmansah.
Sebab sesuai aturan Menpan RB, pendataan tersebut hanya bisa dilakukan untuk tenaga honorer yang SK kontraknya tidak terputus sampai tahun 2022.