Rumahnya di Menteng Batal Dieksekusi, Wanda Hamidah Menangis dan Sujud Syukur
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.
Karena SIP nya tidak diperpanjang sejak tahun 2012, pihak Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah sebanyak tiga kali.
Karena selama tiga kali SP dilayangkan tidak adanya gugatan, Wali Kota Jakarta Pusat pun mengambil langkah melakukan eksekusi ke lima rumah tersebut.
Baca juga: Wanda Hamidah Ngaku Mau Pingsan, Rumahnya Digeruduk Satpol PP, Ada Apa?
Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Sidang Digelar Rabu 19 Oktober 2022
Keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara ternyata telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilakukan pada, Rabu (12/10/2022) dan terdaftar dalam perkara No.359/G/2022/PTUN.JKT.
Perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah, Hamid Husein SH meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan.
Hamid juga meminta semua pihak tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews, Hamid Husein menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual beli No 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No 122/Cikini dan bekas SHGB No.123/Cikini (sebagai riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno) adalah tidak sah dan cacat hukum.
Serta bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No.395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sidang perkara dengan nomor 395/G/2022/PTUN.JKT dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (19/10/2022) jam 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara itu Tribun belum berhasil melakukan konfirmasi terkait gugatan Wanda Hamidah kepada Wali Kota Jakarta Pusat.
Eksekusi Batal
Sebelumnya rencana eksekusi atas rumah keluarga Wanda Hamidah oleh Pemda DKI Jakarta cq Pemkot Kota Jakarta Pusat tidak berlanjut alias urung dilaksanakan.
Eksekusi rumah batal dilaksanakan setelah dilakukan mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan kepada Pemda DKI Jakarta.