Berita Aceh Selatan
KIP Aceh Selatan Lakukan Verifikasi Faktual Parnas dan Parlok
Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional dan partai politik
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional dan partai politik lokal yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi sebelumnya, Senin (17/10/2022)
Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE mengatakan bahwa kegiatan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol/parlok calon peserta pemilu tahun 2024 dimulai hari ini 17 Oktober hingga-4 November 2022
"Hal ini dikarenakan pada tanggal 15 -16 Oktober 2022 KPU RI masih melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat" Katanya
Ia mengatakan bahwa jumlah personil dari KIP Aceh Selatan yang akan melaksanakan verifikasi faktual sebanyak 27 orang dibentuk dalam 5 tim, yang masing-mas tiap-tiap tim dipimpin oleh satu orang anggota KIP Aceh Selatan
Baca juga: 100 Lebih Calon Panwascam di Pidie Gugur, Besok Peserta Lulus Diumumkan Banwaslu RI
"Partai politik yang dilakukan verifikasi faktual adalah yang telah memenuhi syarat administrasi yang terdiri dari 13 partai politik yakni sembilan parnas dan empat parlok, " kata Saiful
Adapun sembilan partai nasional yang akan dilakukan verifikasi faktual yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.
"Kesembilan partai nasional tersebut memiliki Kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Aceh Selatan dengan jumlah sampel keanggotaan lebih kurang 1.649 orang
Sedangkan partai politik lokal di Aceh yakni sebanyak empat Parlok yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh),
"Ke empat parlok tersebut memiliki kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Aceh Selatan, dengan jumlah sampel keanggotaan 1.064 orang, minus partai gabthat dikarenakan tidak ada kepengurusan dan keanggotaan di kabupaten Aceh Selatan" Ungkapnya
Baca juga: Kisah Pasangan Lansia, 36 Tahun Berteman, Tapi Baru Menikah di Usia 78 dan 68 Tahun, Ini Alasannya
Saiful menjelaskan bahwa metode verifikasi faktual kepengurusan parpol dilakukan dengan cara mendatangi domisili kantor tetap partai Parnas dan parlok ditingkat Kabupaten serta mendatangi kantor partai lokal di tingkat Kecamatan.
Sedangkan metode verifikasi faktual bagi keanggotaan, tim verifikasi akan menjumpai langsung anggota parpol berdasarkan sampel yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam sipol di kediaman masing-masing anggota parpol tersebut sesuai dengan alamat domisili di KTP, tim akan mencocokkan identitas anggota di KTP-El serta KTA.
"Kami mengimbau kepada masyarakat atau anggota parpol yang ditemui oleh tim kami, mohon kiranya dapat menerima dengan baik." ucap Saiful
Baca juga: Ini Asal Daerah 11 Wanita yang Diamankan di Ulee Lheue dan Ditemukan Botol Minuman Keras
Menurutnya bila saat verifikasi faktual keanggotaan nantinya terdapat ada masyarakat atau anggota partai politik yang menyatakan dia bukan anggota partai politik tertentu maka dipersilakan untuk mengisi formulir dan mendatangi surat pernyataan yang telah disediakan oleh tim verifikasi dari KIP Aceh Selatan, sehingga status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami juga mengajak semua instansi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, serta media cetak dan elektronik untuk dapat mendukung dan membantu serta memantau jalanya proses tahapan verifikasi faktual, sehingga dapat berjalan dengan baik." pungkasnya.(*)
Baca juga: Jenderal Polisi Jual Barang Bukti Narkoba, Ini Profil, Harta Melimpah dan Kode Etik Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tim-KIP-Aceh-Selatan-melakukan-Verifikasi-Faktual-di-salah-Satu-Partai-Lokal-Aceh-Tapaktuan.jpg)