Berita Aceh Utara

PA Kembali PAW Anggota DPRK Aceh Utara, Tgk Meulaboh Gantikan Tgk Aceh 

Tgk Meulaboh disumpah menjadi anggota dewan menggantikan Azwir alias Tgk Aceh atas usulan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA). 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto DPRK Aceh Utara
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE memimpin prosesi pengambilan sumpah Abdullah M Amin (Tgk Meulaboh) sebagai anggota DPRK Aceh Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, Senin (17/10/2022). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Abdullah M Amin (Tgk Meulaboh) sebagai anggota DPRK Aceh Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, Senin (17/10/2022). 

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE didampingi dua Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, SSos dan Khairuddin ST. 

Tgk Meulaboh disumpah menjadi anggota dewan menggantikan Azwir alias Tgk Aceh atas usulan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA). 

Azwir adalah anggota dewan keempat yang di-PAW DPW PA Aceh Utara

Sebelumnya dalam rapat paripurna ke-10 pada15 Juli 2022, DPW PA Aceh Utara juga mem-PAW dua kadernya yang duduk di DPRK Aceh Utara

Keduanya adalah M Dahlan Ilyas dan Tajuddin, SSos. 

Baca juga: Tolak Diganti, Wakil Ketua Somasi Ketua DPRK Bireuen, Minta Proses PAW Dihentikan

M Dahlan Ilyas menggantikan posisi anggota DPRK sebelumnya, Fauzi SMn atau yang lebih dikenal Cempala.

Cempala berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kecamatan Dewantara, Muara Batu, dan Sawang. 

Sedangkan Dahlan Ilyas adalah mantan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019, juga dari PA. 

Sementara, Tajuddin, SSos menggantikan posisi Tgk Hasanuddin dari Dapil III. 

Dapil III ini meliputi Kecamatan Kuta Makmur, Syamtalira Bayu, Nisam, Simpang Keuramat, Geureudong Pase, Banda Baro, dan Nisam Antara.

Sebelumnya lagi pada rapat paripurna ke-9, DPRK Aceh Utara juga menggelar pengambilan sumpah PAW satu anggota DPRK Aceh Utara, juga dari PA. 

Baca juga: Gugatan Masih Berjalan di Mahkamah Partai Golkar, Hendra Budian Harap Usulan PAW Tak Diproses

Dia adalah As’Ari menggantikan posisi Ismail Arahman yang lebih dikenal Linud, anggota Dewan dari Dapil I, meliputi Kecamatan Lhoksukon, Cot Girek, dan Langkahan. 

Ismail sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara. 

Ia juga merupakan anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019. 

“Kami berharap kepada Abdullah M Amin, setelah menjadi anggota DPRK Aceh Utara, dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan akan selalu atau senantiasa terikat dengan peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Utara serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara

Menurut Arafat, hal tersebut perlu diingatkan karena keberadaan anggota dewan  di tengah-tengah masyarakat akan selalu terikat oleh rambu-rambu dan Kode Etik DPRK Aceh Utara

“Karena itu harus dijaga dengan baik rambu-rambu dan Kode Etik DPRK Aceh Utara,” ujar Arafat.

Baca juga: Sudah Sepekan Lebih Usulan PAW Hendra Budian Diajukan, DPRA belum Jadwalkan Rapat Banmus

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, APMSi menyampaikan bahwa jabatan tersebut hendaknya menjadi suatu amanah.

Sebagai pejabat yang menduduki kursi anggota dewan, tentu saja ingin mengabdi kepada masyarakat.

“Jabatan adalah alat pengabdian, melalui jabatan hendaknya kita mampu menjadi abdi yang baik bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” kata Azwardi.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved