Berita Politik

Sudah Sepekan Lebih Usulan PAW Hendra Budian Diajukan, DPRA belum Jadwalkan Rapat Banmus

DPRA belum mengagendakan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang membahas usulan pergantian pimpinan lembaga tersebut.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Ketua Partai Golkar Aceh, TM Nurlif bersama anggota Fraksi Golkar di DPRA menyerahkan SK reposisi Hendra Budian kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022). Meski sudah sepekan lebih, namun DPRA belum menjadwalkan Rapat Banmus membahas PAW Wakil Ketua DPRA tersebut. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah sepekan lebih, surat usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Golkar, Hendra Budian diajukan ke pimpinan DPRA.

Partai Golkar mengusul pergantian Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) untuk menduduki jabatan Wakil Ketua II DPRA dari Fraksi Golkar pada Jumat 23 September 2022.

Namun hingga kini, DPRA belum mengagendakan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang membahas usulan pergantian pimpinan lembaga tersebut.

"Untuk jadwal Banmus, belum ada," kata Kepala Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi DPRA, Aufar A Bakar, SSTP, MM menjawab Serambinews.com, Senin (2/10/2022).

Aufar mengaku belum mendapat informasi dari pimpinan DPRA terkait pembahasan dan agenda dimaksud.

"Belum ada, saya belum dapat info terkait pembahasan dan agenda tersebut," ujar dia.

Baca juga: BREAKING NEWS - Golkar Aceh Antar SK Reposisi Hendra Budian ke Ketua DPRA

Begitu juga dengan salinan gugatan Hendra Budian terhadap partainya ke Mahkamah Partai Golkar, ia juga mengaku belum dapat informasinya apakah Setwan sudah menerimanya atau belum.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Partai Golkar Aceh, TM Nurlif bersama anggota Fraksi Golkar di DPRA mengantar langsung Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar terkait usulan PAW Hendra Budian ke Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, Jumat (23/9/2022).

DPP Partai Golkar menyetujui pemberhentian posisi Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.

TRK sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRA.

Keputusan persetujuan PAW tersebut tertuang dalam surat Nomor B-828/GOLKAR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, yang ditandatanggani oleh Ketua Umum, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.

Baca juga: Mahkamah Partai Golkar Proses Gugatan Hendra Budian, Ini Jadwal Sidang Perdana

Tidak terima usulan itu, Hendra Budian kemudian langsung melakukan perlawanan ke Mahkamah Partai Golkar dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 tertanggal 21 September 2022.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved