Berita Bireuen

Polda Aceh Serahkan Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih ke Kejari Bireuen, Begini Kasusnya

Penyerahan itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Aceh.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin (17/10/2022) 

Penyerahan itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Aceh.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan berkas dan tersangka pembakaran bendera merah putih berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Bireuen, Senin (17/10/2022). 

Penyerahan itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Aceh.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal. 

Kemudian satu handphone dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

"Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen.

Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh.

Baca juga: Bakar Bendera Karena Provokasi Teman di Malaysia, Pemuda Bireuen Ditangkap Polisi

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY, teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

Baca juga: Viral Video, Bakar Bendera Merah Putih Karena Provokasi Teman di Malaysia, Pemuda Bireuen Ditangkap

"RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Winardy.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved