Polisi Terlibat Narkoba
Pengamat Nilai Kasus Irjen Teddy Minahasa Ada Indikasi Didompleng Oleh Perwira Tinggi Lain
Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa pada kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat ini ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Nilai Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Irjen Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba
Baca juga: Irjen Teddy Dua Kali Mangkir Kasus Jual Barang Bukti Sabu
Baca juga: VIDEO VIRAL Kisah Teman SMP Gunduli Rambut saat Teddy Minahasa Ditetapkan sebagai Kapolda Jatim