Berita Jakarta

Putri Tenang dan Acuh Usai Brigadir J Ditembak

Terdakwa Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022), juga menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: bakri
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU. 

Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudan Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa, bahkan posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.

"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak tiga meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata Jaksa.

Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Dia pun kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III dengan diantar oleh Ricky Rizal (RR).

"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 Nomor 29," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum kembali pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.

Baca juga: Pengakuan Baru Putri Candrawathi: Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ada di Kamar saat Eksekusi

Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.

Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46.

Awalnya, Putri berpakaian baju sweater warna cokelat dan celana legging warna hitam.

Namun, ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Masih dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved