Berita Jakarta
Putri Tenang dan Acuh Usai Brigadir J Ditembak
Terdakwa Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022), juga menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," jelas Jaksa.
Saat itu, Putri mendengar saat Richard Eliezer atau Bharada RE ditawarkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.
46 dan tidak hanya itu saja,Terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.
Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa.
Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Sebab, jika mengacu alasan untuk isolasi mandiri, maka asisten pribadinya Susi yang kala itu ikut ke Magelang dan ikut tes PCR, tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga.
"Seharusnya masih ada kesempatan bagi saksi Ricky Rizal, saksi Putri Candrawathi saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Maruf untuk memberitahu tentang niat dari terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," katanya.
Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.
Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!" lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," jelas Jaksa.
Tak hanya itu, Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberikan tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang.
"Tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," pungkas JPU. (tribun network/yud/yat)
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo Nangis saat Pengacara Baca Kronologi Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Habisi Brigadir J yang Sekarat Usai Ditembak Bharada E, Putri Sudah Dilecehkan