Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Sudah Ditransfer, BSU Tahap 6 Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Dia menjelaskan, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada September 2022 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 sudah cair untuk para pekerja mulai pekan lalu.

Selanjutnya, BSU tahap 6 akan segera cair. Banyak pekerja yang bertanya kapan BSU tahap 6 kapan cair.

Saat dihubungi Kompas.com pada 14 Oktober 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan BSU tahap 6 akan cair pekan depan.

"Mudah-mudahan (BSU tahap 6) minggu depan sudah dicairkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.

Namun hingga Senin, (17/10/2022), BSU tahap 6 belum juga cair. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Anwar.

Anwar mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkannya bisa segera diterima.

Baca juga: Penyebab Status BSU Sudah "Tersalurkan" Tapi Uangnya Belum Diterima, Begini Solusinya Dari Kemnaker

Penyaluran BSU tahap 6 paling cepat pekan depan

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (18/10/2022), penyaluran BSU tahap 6 paling cepat dilakukan pekan depan. 

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Dia menjelaskan, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Kemnaker juga berupaya menambah anggaran untuk penyaluran BSU melalui Kantor Pos.

 
Putri mengatakan masyarakat bisa langsung datang ke kantor pos untuk mencairkan BSU jika sudah mendapatkan notifikasi "telah disalurkan".

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, tetapi pencairan BSU akan tetap dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Putri.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

 "BSU Anda Telah Disalurkan".

Baca juga: BSU Tahap 6 Tak Jadi Cair Senin Kemarin, Lalu Kapan Mulai Disalurkan? Ini Kata Kemnaker

Cara cek penerima BSU tahap 6

Pengecekan dapat dilakukan dua cara, yakni melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

1. Cek BSU via kemnaker.go.id

Cara pertama cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id:

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
  • Apabila belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".

Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 
Berikut langkahnya:

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
  • Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
  • Login dan lengkapi kembali data diri.


Apabila terdaftar sebagai penerima BSU maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila tidak terdaftar maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Baca juga: Pemko Banda Aceh akan Tindak Wajib Pajak Jika Tunggak PAD

 

Baca juga: Transformasi Lutfiana Ulfa Istri Syekh Puji yang Dinikahi di Usia 12 Tahun, Kini Bikin Pangling

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Karena Sakit Gigi, Bantah Terlibat Narkoba hingga Rugi Rp20 M

Kompas.com: BSU Tahap 6 Kapan Cair?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved